HEADLINEKPKNEWSREGIONALSUMENEP

Ini Temuan KPK Di Kantor DPRD Dan Pemkab Sumenep

×

Ini Temuan KPK Di Kantor DPRD Dan Pemkab Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ini Temuan KPK Di Kantor DPRD Dan Pemkab Sumenep
Ini Temuan KPK Di Kantor DPRD Dan Pemkab Sumenep

News Satu, Sumenep, Kamis 4 Oktober 2018– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor DPRD dan Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), Kamis (4/10/2018). Kedatangan KPK ke Kabupaten Sumenep ini, karena banyak Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dan anggota DPRD setempat belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Banyak Pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep dan anggota dewan yang belum menyetorkan LHKPN ke kami,” ujar Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto di Sumenep, Kamis (4/10/2018).

Berdasarkan data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 38 orang yang wajib melaporkan LHKPN di lingkungan Pemkab Sumenep, baru 24 orang yang melaporkan, sedangkan di DPRD Sumenep dari 50 anggota Dewan, hanya 7 orang yang melaporkan LHKPN-nya ke KPK.

“Di Pemkab Sumenep ada 12 orang yang belum melaporkan LHKPN-nya, sedangkan di DPRD Sumenep 43 orang belum melaporkan,” ungkapnya di Gedung Paripurna DPRD Sumenep.

Ia menegaskan, bagi anggota DPRD Sumenep yang belum melaporkan LHKPN-nya ke KPK akan ada sanksi tegas, yakni jika terpilih lagi dan masih belum melaporkan hasil kekayannya ke KPK, maka sanksinya tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep, sebelum melaporkan harta kekayaannya.

“Ya jika terpilih lagi dan belum melaporkan LHKPN-nya, sanksinya tidak bisa dilantik,” tandasnya.

Aturan Pejabat dan Anggota Dewan untuk melaporkan harta kekayaannya tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Selain itu juga tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

“Kedatangan kami hanya memastikan pada tahun 2018 ini mereka harus sudah menyetorkan LHKPN-nya, dan ini sudah lewat batas waktu,” tukasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Sumenep, Herman Dalih Kusuma mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh anggota Dewan untuk menyetorkan LHKPN-nya, namun ternyata hingga saat ini masih hanya 7 orang yang telah menyetor.

“Jauh sebelumnya sudah saya sampaikan agar melaporkan harta kekayaannya, dan ternyata hingga hari ini baru 7 orang saja yang telah menyetorkan LHKPN-nya,” ujar Politisi PKB Sumenep ini.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera menyelesaikan LHKPN 12 orang pejabat yang melaporkan tersebut.

“Ada beberapa kendala mungkin dalam penyetoran LHKPN pada tahun 2018 ini, jika sebelumnya menggunakan hardcopy sekarang softcopy,” ucapnya dengan singkat. (Roni)

Comment