News Satu, Sumenep, Senin 8 Mei 2023- Gara-gara menjaga agar lingkungannya tidak rusak dari adanya rencana reklamasi dan tambak garam. 4 Warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, malah dilaporkan ke Polisi oleh investor atau pengusaha.
Warga Gersik Putih Sumenep ini, terus mempertahankan agar lingkungannya tidak rusak dengan adanya rencana reklamasi dan tambak garam oleh investor yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Bahkan, warga sangat gencar melakukan aksi penolakan terhadap rencana tersebut agar lingkungannya tidak rusak. Tidak hanya itu saja, warga juga sempat memindahkan ponton dan excavator yang akan melakukan reklamasi dan penggarapan tambak garam.
Namun, ternyata aksi mereka dinilai menghalangi keinginan para investor dan Kepala Desa Gersik putih. Sehingga, empat warga yakni Junaidi, Jumasra, Harjono, dan Zubaidi semuanya warga Dusun Gersik Putih Barat, Desa Gersik Putih , Kecamatan Gapura H. Masudura Yuhedi Warga Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota Sumenep melaporkan ke Polres Sumenep.
Panasihat Hukum Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi) Marlaf Sucipto mengakui jika beberapa warga yang sebelumnya gencar menolak rencana pembangunan tambak garam dilaporkan ke Polres Sumenep.
”Benar ada empat orang sesuai surat yang kami terima dari Polres Sumenep untuk diklarifikasi soal panyanderaan alat berat atau ponton beserta excavator,” katanya, Senin (8/5/2023).
Lanjut Marlaf, semua kliennya akan hadir memenuhi panggilan Satreskrim Polres Sumenep sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum. Warga akan menyampaikan secara detail mengenai kronologis dan alasannya dalam menolak reklamasi untuk pembangunan tambak garam.
“Hari ini, Senin (8/5/2023) kliennya hadir ke Polres Sumenep, dan kami pastikan pula, apa yang dilakukan warga adalah bagian untuk mempertahankan laut yang dilindungi oleh Undang-Undang agar tidak diotak-atik,” tandasnya.
Sementara, sesuai surat panggilan Polres Nomo : K/532/V/2023 Satreskrim itu keempatnya akan diminta keterangan secara bergilir oleh penyidik di Unit Idik III Satreskrim Polres Sumenep.
“Masih proses klarifikasi,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasubag Humas Polres AKP Widiarti.
Namun demkian AKP Widiarti, belum bisa berkomentar banyak mengenai kasus yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep itu. Namun menurutnya, permintaan klarifikasi merupakan hal yang biasa dilakukan untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat.
“Reskrim itu perlu klarifikasi dulu, sebelum dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red). Pemeriksaan apa masih belum, cuma klarifikasi saja karena ada pengaduaan masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga mengatasnamakan Gema Aksi berunjuk rasa dengan menghentikan paksa kegiatan reklamasi laut untuk pembangunan tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih, Jum’at (14/4/2023). Selain protes terhadap Kepala Desa Muhab beserta perangkatnya atas kebijakannya menfasilitas pengusaha membangun tambak di lokasi saat itu, warga juga menghentikan paksa penggarapan tambak di tengah laut.
Bahkan, excavator beserta operatornya yang tengah menguruk laut juga dipindah ke lokasi awal di Dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget. Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dilakukan untuk menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 Hektar.
Warga menilai Pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut. Penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang. (Roni)
Comment