News Satu, Sumenep, Senin 23 September 2024- Seorang pria berinisial RFC (29) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah dilaporkan telah memperkosa adik kandungnya, K (21), yang berakibat pada kehamilan dan kelahiran seorang bayi perempuan.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2023. Saat itu, K menemukan RFC masuk ke kamarnya dengan sikap mencurigakan dan menariknya ke ruang TV.
“Meski K berusaha melawan dan mengingatkan bahwa mereka adalah saudara kandung, RFC tidak menghiraukan dan terus melakukan tindakan keji tersebut,” katanya, Senin (23/9/2024).
Lanjut Kapolres Sumenep, pada 5 September 2023, K dibawa ke Puskesmas Batang-Batang untuk pemeriksaan. Hasil tes menunjukkan bahwa dia positif hamil.
“Korban berinisial K mengalami sakit perut dan kemudian melahirkan seorang bayi perempuan yang sayangnya dinyatakan meninggal dunia beberapa saat setelah kelahiran,” tandasnya.
Setelah kejadian itu, RFC melarikan diri, namun pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkapnya pada 5 September 2024 di Denpasar, Bali.
“RFC mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap adiknya,” tukasnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti (BB) berupa pakaian yang digunakan saat peristiwa.
“Akibat perbuatnnya RFC terancam UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat mengakibatkan penjara selama bertahun-tahun,” pungkasnya. (Robet)