News Satu, Sumenep, Kamis 2 Januari 2020- Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indo Asia (PPI), Masduki Rahmad, dengan didampingi penasehat hukumnya H Farid Fathori, AF, SE, SH, MM, Kamis (2/1/2020) pagi mendatangi Pegadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedatangan Masduki Rahmad ini, tidak lain untuk mengajukan pra pradilan terhadap tim penyidik Polda Jawa Timur, terkait dengan kasus mafia BBM bersubsidi di Blega Bangkalan. Dalam kasus tersebut nama Masduki Rahamad Kepala Cabang PT PPI disebut juga terlibat, bahkan di sejumlah pemberitaan juga disebutkan bahwa Barang Bukti (BB) BBM ilegal itu, mau dijual ke PT Jagat Energi.
“Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Masduki Rahmad, Kamis (2/1/2020).
Namun di sejumlah pemberitaan namanya disebut-sebut, jika BBM bersubsidi yang ditangkap Polda Jatim akan dikirim ke dirinya. Namun faktanya, tidak ada BBM bersubsidi yang dibeli PT Jagat energy dijual kepada PT PPI.
“Saya memang pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan saya katakan tidak pernah melakukan transaksi BBM bersubsidi tersebut,” ujarnya.
Akan tetapi, pada pemanggilan kedua kalinya dirinya malah ditetapkan tersangka dan itu pun bukan kasus mafia BBM bersubsidi, melainkan masalah ijin tata niaga dalam jual beli BBM.
“Ini kan aneh, jadi bersama penasehat hukum, saya mengajukan Praperadilan terhadap tim penyidik Polda Jatim,” ujarnya.
Sementara, Penasehat hukum PT PPI, H Farid Fathori, AF, SE, SH, MM mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Sumenep.
“Kita lihat saja nanti di persidangan,” ujarnya. (red)
Comment