HEADLINEKORUPSINEWSREGIONALSUMENEP

Kasus PTSL, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan

×

Kasus PTSL, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan

Sebarkan artikel ini
Kasus PTSL, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan (Kasi Pidsus, Herpin Hadat)
Kasus PTSL, Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan (Kasi Pidsus, Herpin Hadat)

News Satu, Sumenep, Senin 24 September 2018– Setelah dilakukan pemeriksaan selam tiga jam, Sekdes Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat, karena diduga kuat terlibat dalam Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2016-2017.

“Untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan Pungli PTSL, hari ini, Senin (24/9/2018) kami menanahan Sekdes Prenduan,” terang Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep,  Herpin Hadat, Senin (24/9/2018).

Lanjut Kasi Pidsus Kejari Sumenep, MS (Sekdes Prenduan, red) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pungli PTSL, karena MS merupakan ketua pelaksana. Dalam hasil penyelidikan MS diduga kuat melakukan Pungli dalam PTSL sebesar Rp 186 juta.

“MS itu sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp.650 ribu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah ada dua alt bukti, pihaknya langsung melakukan penahanan dan menitipkan MS ke Rutan Kelas IIB Sumenep selama 20 hari. Hal itu dilakukan, karena Kejaksaan Khawatir MS akan menghilangkan barang bukti (BB) dan melarikan diri.

“MS kami tahan 20 hari dan dititipkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep,” tandasnya.

Akibat perbuatannya MS terancam dikenakan Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar,” pungkasnya. (Zalwi)

Comment