HEADLINEJATIMMADURAMIGASNEWSNEWS SATUPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

KEI Dinilai Langgar UU Migas, Aktivis BEM Nusantara Jatim Desak Segera Salurkan PI untuk Sumenep

×

KEI Dinilai Langgar UU Migas, Aktivis BEM Nusantara Jatim Desak Segera Salurkan PI untuk Sumenep

Sebarkan artikel ini
KEI Dinilai Langgar UU Migas, Aktivis BEM Nusantara Jatim Desak Segera Salurkan PI untuk Sumenep
KEI Dinilai Langgar UU Migas, Aktivis BEM Nusantara Jatim Desak Segera Salurkan PI untuk Sumenep

Sumenep, News Satu, Sabtu, 12 Juli 2025- PT Kangean Energy Indonesia (KEI), kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor hulu migas, mendapat sorotan tajam. Perusahaan ini dinilai melanggar regulasi karena belum juga menyalurkan Participating Interest (PI) 10% kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Di tengah kekayaan migas yang terkandung di perairan timur Madura, masyarakat dan pemerintah daerah menuntut keadilan. Sudah lebih dari tiga dekade KEI mengeruk sumber daya alam Sumenep, namun hak daerah lewat skema PI belum juga direalisasikan secara tuntas.

aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Moh. Syauqi menyebut PT KEI berpotensi melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta aturan turunannya. Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Sumenep (BEMSU) ini, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 secara eksplisit mewajibkan kontraktor menawarkan 10% PI kepada BUMD paling lambat 60 hari setelah Rencana Pengembangan (Plan of Development/PoD) disetujui.

“Ini bukan sekadar formalitas. PI adalah hak ekonomi daerah. KEI jangan main-main dengan aturan,” tegas Syauqi, Sabtu (12/7/2025).

PI, lanjut Aktivis PMII Sumenep ini, bukan sekadar angka. Ia adalah simbol kedaulatan energi daerah dan bentuk nyata pemerataan ekonomi. BUMD, dalam hal ini PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS) sebagai wakil Pemkab Sumenep, harus dilibatkan aktif dalam kontrol operasional, pelaporan produksi, hingga distribusi hasil.

“Sudah saatnya daerah bukan sekadar penerima dividen, tapi ikut mengawasi dan menentukan arah kebijakan energi,” tandasnya.

Syauqi bahkan menyebut KEI telah lebih dari 30 tahun mengeruk migas Sumenep, namun masih belum menyelesaikan kewajibannya. Ia mendesak Pemkab Sumenep jangan hanya diam, melainkan aktif menagih hak yang dijamin hukum.

“Kalau terus menunggu, kapan hak rakyat Sumenep terpenuhi? KEI harus segera patuh,” tegasnya.

Sementara itu, Dadang Deddy Iskandar, Kabag Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, mengungkapkan bahwa pencairan PI tinggal menunggu persetujuan insentif 1% dari Kementerian ESDM. Dari total 2,5% PI, KEI hanya menyanggupi 1,5%. Sisanya masih diajukan sebagai kompensasi insentif.

“Suratnya sudah di Biro Hukum Kementerian ESDM. Tinggal menunggu tanda tangan,” ujar Dadang.

Dana PI nantinya akan disalurkan melalui Petrogas Jatim Utama (PJU), BUMD milik Pemprov Jatim, dengan pembagian 51% untuk provinsi dan 49% untuk Kabupaten Sumenep.

“Kami terus kawal agar bisa cair tahun ini dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (Robet)

Comment