HEADLINEMADURANEWSNEWS SATUPILKADAPILKADA SUMENEPPOLITIKREGIONALSUMENEP

Kinerja Bawaslu Sumenep Disorot, Inilah 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

899
×

Kinerja Bawaslu Sumenep Disorot, Inilah 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kinerja Bawaslu Sumenep Disorot, Inilah 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Kinerja Bawaslu Sumenep Disorot, Inilah 10 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

News Satu, Sumenep, 11 Desember 2024- Usai berakhirnya Pilkada serentak 2024, kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran yang viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu memberikan penjelasan lengkap terkait laporan yang diterima dan langkah-langkah yang telah diambil.

Bawaslu Sumenep mencatat ada 10 laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan Pilkada berlangsung. Dari jumlah tersebut, hanya lima laporan yang diregistrasi karena memenuhi syarat formil dan materiil.

“Kami memproses laporan berdasarkan aturan undang-undang dan petunjuk teknis. Jika syarat formil dan materiil terpenuhi, laporan langsung diregistrasi. Jika tidak, pelapor diminta melengkapi dokumen dalam batas waktu tertentu. Jika tidak dilengkapi, laporan tersebut tidak bisa diregistrasi,” ujar Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, Rabu (11/12/2024).

Dari lima laporan yang diregistrasi, tiga dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran setelah proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan bukti. Sementara dua laporan lainnya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Adapun lima laporan lainnya tidak diregistrasi dengan rincian:

  • Satu laporan dicabut oleh pelapor karena substansinya sama dengan laporan lain.
  • Tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor hingga batas waktu yang ditentukan.
  • Satu laporan diperbaiki, tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiil.

“Kami menganalisis setiap laporan berdasarkan waktu, tempat, dan bukti. Jika unsur pelanggaran tidak ditemukan, laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Selain laporan di tingkat kabupaten, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga menangani 11 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, delapan laporan diregistrasi dan dinyatakan memenuhi unsur, yang terdiri atas:

  • Lima kasus pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc.
  • Tiga kasus pelanggaran netralitas perangkat desa.

Sementara tiga laporan lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat dan diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten.

Menanggapi kritik yang menyebut pengawasan Bawaslu lumpuh, Ketua Bawaslu Sumenep menegaskan hal itu tidak benar. “Sejak awal tahapan, kami telah melakukan pencegahan melalui imbauan resmi kepada pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara pemilu agar mematuhi aturan,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga memanfaatkan grup komunikasi dengan liaison officer (LO) pasangan calon untuk memastikan informasi tersampaikan dengan cepat.

Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Pilkada dan memastikan transparansi dalam setiap proses penanganan laporan.

“Kami terus berupaya agar setiap laporan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Kritik akan kami jadikan masukan untuk pengawasan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya.

Dengan total 11 pelanggaran yang ditangani Panwascam dan lima laporan yang diregistrasi di tingkat kabupaten, Bawaslu mengklaim telah bekerja maksimal untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024. (Robet)

Comment