News Satu, Sumenep, Rabu 12 April 2023- Warga Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikagetkan dengan adanya 21 hektare pantainya sudah tersertifikat. Hal ini, diduga dilakukan oleh Kepala Desanya demi memuluskan rencananya untuk membuat tambak garam.
Tak ayal, penyalahgunaan kewenangan sebagai Kepala Desa ini, menuai protes dari warga. Bahkan, warga secara terang-terangan menolak pembangunan tambak garam, karena akan merusak lingkungan. Selain itu, warga juga memprotes Kepala Desanya yang dinilai tidak lagi pro rakyat.
“Kalau berdasarkan peta yang kami kantongi 6 Hektar milik Kepala Desa, pak Muhab. Tapi, beredar informasi terakhir sebagian dijual ke orang luar Desa, sehingga tinggal 2 atau 4 Hektar,” ungkap Amirul Mukminin Kordinator Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi), Rabu (12/4/2023).
Polemik rencana penggarapan tambak garam di kawasan Pantai Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Jawa Timur berbuntut panjang. Warga mempersoalkan status kepemilikan lahan yang akan dibangun tambak, sebab kawasan tersebut merupakan pantai atau milik negara.
“Dari 41 hektar lahan di kawasan pantai di Desanya yang akan digarap tambak garam, 21 diantaranya statusnya dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM). Bahkan, paling besar atasnama Muhab seluas 6 Ha dibanding 7 pemilik SHM lainnya,” tandasnya.
Lanjut Amirul, aneh dengan terbitnya SHM pada kawasan pantai di Desanya, apalagi jumlahnya cukup besar.
”Pantai kok disertifikat. Bagaimana proses dan asal usulnya lahan tersebut di SHM-kan,” ungkapnya dengan nada heran.
Pihaknya menduga ada aturan yang diabaikan dalam proses penerbitan SHM seluas 21 Hektar kawasan pantai di Desa Gersik Putih. Tanah negara memang boleh dimohon untuk ke Negara untuk kepentingan publik, bukan per orangan atau perusahaan.
”Apalagi disitu Pantai, bahkan bisa dibilang Laut. Ada indikasi kongkolikong antara Desa, pemohon, bahkan otoritas terkait seperti Badan Pertanahan dalam menerbitan SHM. Ini penyalahgunaan wewenang bisa dipidanakan,” tukasnya.
Sementara itu, Kades Muhab belum bisa dikonfirmasi soal 21 Hektar kawasan Pantai yang dikuasai per-orangan tersebut. Namun, pada kesempatan sebelumnya, Ia membenarkan bahwa sebagian besar kawasan Pantai di Desanya yang akan dibangun tambak garam statusnya SHM.
“Ini (Lahan yang disertifikat, red) tidak bisa diganggu gugat. Dan sebagian dikuasai orang luas, ada juga warga Gersik Putih pak Zaini 1 Hektar dan saya sendiri 2 Hektar,” jelasnya.
Muhab menyampaikan, SHM tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Gersik Putih. Permohonan tersebut diajukan pada Pemerintahan Desa sebelumnya.
“Sertifikat Hak Milik sebagaimana yang dimaksud terbit jauh sebelum saya terpilih menjadi Kepala Desa Gersik Putih,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Gersik Putih menolak rencana pembangunan tambak di kewasan Pantai Desa setempat oleh investor yang difasilitasi oleh Pemdes. Selain dihawatirkan merusak ekosistem dan biota laut serta berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, pembangunan tambak garam tersebut akan berdampak terhadap ekonomi sebab selama ini menjadi tempat warga menangkap ikan dan mencari seafood.
Warga sudah menyampaikan penolakannya ke Pemerintah Desa dengan melakukan audiensi dan berunjuk rasa di kawasan pantai. Bahkan, mengadukan persoalan tersebut ke Komisi II DPRD supaya ikut mengawal aspirasinya menolak pembangunan tambak garam.
Komisi II juga meminta supaya penggarapan tidak dikakukan hingga waktu yang tidak ditentukan karena berpitensi konflik dengan warga. (Roni)
Comment