HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

KONTRA’SM, Reklamasi Bibir Laut Ancaman Bagi Warga Gersik Putih

1038
×

KONTRA’SM, Reklamasi Bibir Laut Ancaman Bagi Warga Gersik Putih

Sebarkan artikel ini
KONTRA’SM, Reklamasi Bibir Laut Ancaman Bagi Warga Gersik Putih
KONTRA’SM, Reklamasi Bibir Laut Ancaman Bagi Warga Gersik Putih

News Satu, Sumenep, Selasa 9 Mei 2023- Polemik penolakan reklamasi dan tambak garam oleh warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya menjadi perhatian publik.

Sebab, dalam polemik ini tidak hanya akan terjadinya kerusakan lingkungan yang akan berdampak kepada masyarakat. Melainkan juga adanya laporan dari investor atau pengusaha terhadap 4 warga Desa Gersik Putih, karena diduga melakukan penyanderaan terhadap penyanderaan ponton dan excavator.

Direktur Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (Kontra’SM) Zamrud Khan mengatakan, diadukannya empat Warga Gersik Putih ke Polres Sumenep merupakan hal yang biasa yang dilakukan oleh pihak-Pihak yang merasa terganggu atas eksistensi kegiatan Reklamasi atau Tambak Garam.

Akan tetapi ingat ketika ada sejumlah masyarakat diklarifikasi oleh Polisi terkait Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, tentu ini tidak mengundang Reaksi yang berlebihan. Namun akan menjadi Pemantik Reaksi banyak pihak manakala nantinya keempat Masyarakat setempat sampai diproses secara Hukum.

“itu biasa terjadi, namun jangan sampai Dumas ini menjadi Pemantik adanya reaksi dari masyarakat Desa Gersik Putih. Oleh karena itu, Polisi atau penyidik harus hati-hati dalam melakukan penyelidikan,” katanya, Selasa (9/5/2023).

Lanjut mantan Ketua Bawaslu Sumenep ini, berdasarkan informasi yang didapat reklamasi ini memiliki Luas sekitar 420.000 Meter Persegi atau 42 Hektar , tentu ini bukan nilai yang sangat murah melainkan investasi yang sangat fantastik nilainya.

Dari sinilah, pintu masuknya Apakah kegiatan tersebut memiliki sejumlah izin atau tidak? Atau jangan-jangan Ada pihak-pihak yang memback up kegiatan tersebut, sehingga tidak Boleh Ada sejumlah pihak atau orang yang mempermasalahkannya.

“Metode cara ini, Lazim digunakan oleh pihak-pihak dalam rangka membungkam suara warga Masyarakat Desa Gersik Putih,” tandasnya.

Polisi dalam hal ini harus hadir Demi memberikan Perlindungan, pengayoman, dan Pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Bahkan Polisi wajib melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, Masyarakat, dan Lingkungan Hidup dari Gangguan ketertiban dan/atau bencana.

“Termasuk memberikan Bantuan dan pertolongan dengan menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia sesuai pasal 14 huruf i Undang-undang tersebut diatas,” tukasnya.

Ditanya apakah hal ini akan Naik status hukumnya ke Penyidikan?

“Jika Polisi menganut asas Equality before the Law bisa jadi, sebaliknya pelaku reklamasi itu yang harus diproses secara hukum, karena kadar sanksi dan dampaknya Jauh lebih Dasyat,” tukasnya.

Contohnya soal kasus Reklamasi di Jakarta, bagaimana? Kenapa bisa dihentikan.

“Nah itulah yang saya sampaikan bahwa Polisi harus profesional dalam menyikapi masalah ini, dan tidak akan gegabah,” ujarnya.

Apakah Ada saran perihal tersebut?, sebaiknya semua warga yang dirugikan atas kegiatan Reklamasi itu melapor secara Resmi kepada Kepolisian agar Ada perlakuan sama di depan hukum dan tentu Pemkab Sumenep harus hadir ditengah warganya yang sedang dihadapkan permasalahan Lingkungan Hidup serta menyangkut mata pencaharian lautnya yang sedang terancam.

“Kasus pengrusakan Alam di Sumenep ini, memerlukan penanganan lebih serius lagi Dari pihak-pihak yang berwenang. Selain itu, Hukum itu tidak boleh hanya tajam kebawah saja,” pungkasnya. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.