News Satu, Sumenep, Kamis 27 Oktober 2017- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencoret 62 orang pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten setempat.
Komisioner KPU Sumenep, Abd Hadi mengatakan, dicoretnya 62 pendaftar tersebut disebabkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria. Dari 62 orang tersebut dua diantaranya merupakan pendaftar PPK, sementara 60 orang sisanya merupakan pendaftar PPS.
“Ada 62 pendaftar PPK-PPS yang kami coret karena tidak sesuai dengan kriteria pendaftar,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Abd Hadi, Kamis (27/10/2017).
Ia menjelaskan, dicoretnya dua pendaftar PPK tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat PPK selama dua periode. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara pasti identitas dan nama Kecamatan yang dimaksud.
“Berdasarkan peraturan, pendaftar tidak boleh menjabat PPK-PPS sebanyak dua kali. Jika ada, maka otomatis harus digugurkan,” ungkapnya.
Sedangkan 60 pendaftar PPS harus terdepak terlebih dahulu sebelum menjalani tes tulis dan wawancara. Dari 60 orang itu, 41 pendaftar diantaranya karena pernah menjabat PPK dua kali dan 19 orang lainnya karena tidak melengkapi administrasi sesuai Undang-undang dan PKPU.
“Selain pernah menjabat PPK-PPS dua kali, ada juga pendaftar yang tidak lengkap berkas administrasinya,” imbuh Hadi.
Total pendaftar PPK dari 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep sebanyak 351 orang. Sedangkan jumlah pendaftar PPS dari 334 desa yang ada mencapai 2218 pendaftar. Bagi peserta yang dinyatakan lulus adminitrasi akan mengikuti tes tulis yang akan hari ini, Jumat, (27/10/2017) pukul 14.00 untuk colon PPK. Di Gedung Nasional Indonesia (GNI) sedangkan pelaksanaan tes tulis bagi calon PPS rencananya akan digelar pada, Senin, 30 Oktober mendatang di gedung Korpri. (Ozi)
Comment