News Satu, Sumenep, Rabu 15 April 2020- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Hal tersebut berdasarkan keputusan rapat yang digelar oleh Komisi II DPR RI, bersama Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, pada hari Selasa (14/4/2020) kemarin.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rafiqi Tanzil menjelaskan bahwa, pelaksanaa Pilkada tahun 2020 di Sumenep yang dalam hal ini adalah pemilihan Bupati (Pilbup) dan pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
“Disepakati 9 Desember, jika semangat penanganan Covid-19 tepat waktu sampai 29 Mei,” kata Rafiqi Komisioner KPU Sumenep, Rabu (15/4/2020).
Sementara untuk tenaga ad hoc seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sebelumnya sempat di vakumkan akibat pandemi Covid-19, akan kembali aktif lagi pada tanggal 30 Mei 2020.
“Insya Allah jika berjalan lancar seperti rencana, 30 Mei, ad hoc kembali aktif,” tuturnya.
Lebih lanjut mantan jurnalis itu menerangkan bahwa, untuk anggaran Pilkada yang semula akan direalokasikan kepada penanganan Virus Corona (Covid-19), anggaran tersebut tidak terjadi untuk direalokasikan.
“Untuk anggaran tidak jadi untuk Covid-19, dan sementra distop,” timpalnya.
Ia berharap, wabah Covid-19 yang meresahkan masyarakat segera sirna, dan angka kasus Covid-19 semakin hari kian menurun.
“Semoga angka Covid-19 terus menurun,” harap Rafiqi. (Hasan)