HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Kuasa Hukum Cakades Minta Pilkades Poteran Ditunda

×

Kuasa Hukum Cakades Minta Pilkades Poteran Ditunda

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Cakades Minta Pilkades Poteran Ditunda
Kuasa Hukum Cakades Minta Pilkades Poteran Ditunda

News Satu, Sumenep, Senin 22 November 2021- Pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak kabupaten Sumenep tinggal menghitung hari. Banyak kontestan calon kepala desa yang telah mempersiapkan segala strategi untuk memenangkan pemilihan tersebut. Namun berbeda dengan desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.

Kuasa hukum salah satu calon kepala Desa Poteran, Suparman, Kurniadi mendatangi Bagian Hukum Setkab Sumenep untuk menyampaikan salinan hasil keputusan PT TUN.

Isi keputusan tersebut, yakni memerintahkan Suparman untuk dimasukkan sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) yang berhak dipilih dan meminta pemerintah kabupaten untuk menunda pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran Talango.

“Kedatangan saya sebagai kuasa hukum Suparman ke sini (bagian hukum, red) untuk menyampaikan salinan hasil putusan PT TUN, karena sudah memiliki kekuatan hukum,” katanya, Senin (22/11/2021).

Ia menambahkan, jika pelaksanaan Pilkades di desa Poteran tetap dilanjut, maka Kleinnya merasa dirugikan karena tidak memiliki waktu untuk sosialisasi.

“Apalagi kalau misalnya sampai tidak dimasukkan dalam daftar calon. Permintaan kami, hentikan pelaksanaan Pilkades di Desa Poteran,” ucapnya.

Sementara itu, panitia Pilkades desa Poteran telah mendiskualifikasi Suparman sebagai bakal calon kepala desa karena dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

Oleh sebab itu, pihaknya memilih jalur hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut dan saat ini sudah memiliki kekuatan hukum.

Disisi lain, Kasubag Bantuan Hukum, Sudarmadji, memilih untuk tidak berkomentar banyak terkait polemik tersebut. Dia meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Kabag Hukum.

“Silahkan langsung ke Kabag Hukum. Kebijakan satu pintu,” singkatnya.(Hodri)

Comment