News Satu, Sumenep, Sabtu 6 Januari 2024- Melakukan pelanggaran aturan yang telah ditetapkan 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) diberi sanksi tegas oleh Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, mengatakan, berdasarkan data selama 2023, ASN yang tidak disiplin dan melanggar aturan sehingga mendapatkan sanksi terdiri dari hukuman disiplin ringan sebanyak 4 orang, sedang sebanyak 2 orang dan sanksi berat sebanyak 8 orang.
“Selama 2023, ada 14 ASN yang telah diberi sanksi tegas, karena melanggar peraturan perundang-undangan. Mereka diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat,” katanya, Sabtu (6/1/2024).
Lanjut Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini, dalam pemberian sanksi tersebut, pihaknya tebang pilih. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan langsung di proses. Hal itu, dilakukan agar semua ASN di Kabupaten Sumenep benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan dan disiplin dalam melaksakan tugas.
“Kami tidak tebang pilih, atau berdasarkan rasa suka tidak suka. Jika melanggar, maka akan langsung di proses,” ujar Bupati Fauzi.
Suami Nia Kurnia Fauzi ini menghimbau agar para ASN di lingkungan Pemkab Sumenep agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan dan disiplin dalam melaksanakan tugas.
“Para ASN yang telah berjanji harus menegakkan disiplin, sehingga harus memperhatikan disiplin kerja, integritas, etika birokrasi, moralitas dan aturan lainnya, bahkan meningkatkan motivasi serta kinerja yang lebih baik,” pungkasnya. (Robet)
Comment