News Satu, Sumenep, Jum’at 26 November 2021- Salah satu calon Kepala Desa Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rudiyanto, yang meninggal dunia pada Selasa (20/7/2021) jauh hari sebelum pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021, berhasil memperoleh suara terbanyak mengalahkan dua calon lainnya.
Berdasar nomor urut dan perolehan suara calon kepala desa Rubaru, diantaranya, nomor urut 01, Abdul Latif dengan perolehan 31 suara, nomor urut 02, Moh. Munandar dengan perolehan 1005 suara, dan no urut 03, almarhum Rudiyanto dengan perolehan 1344 suara.
Almarhum/incumbent, Rudiyanto, menjadi panutan bagi masyarakat desa Rubaru, karena dimasa kepemimpinannya banyak perubahan dan kemajuan yang ia ciptakan, mulai dari pembangunan desa, nilai sosial yang ia terapkan, dan lain sebagainya. Itupun tidak memiliki celah sedikitpun pada masyarakat.
“Sejak desa Rubaru dipimpin oleh bapak (alm), beliau benar-benar mengabdi kepada masyakarat. Tidak sedikitpun beliau melakukan kecurangan dalam bantuan apapun, semua bantuan disalurkan dengan baik kepada masyarakat,” ungkap Eko Wahyudi, putra dari almarhum Rudiyanto, Kamis (25/11/2021).
Selanjutnya, ia menambahkan, jika dirinya ditakdirkan untuk menggantikan almarhum ia berjanji akan melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Yakni, membangun desa Rubaru lebih baik dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi pemuda desa.
“Harapan saya bisa menggantikan beliau, meskipun saya tidak bisa lebih baik dari beliau, minimal saya memiliki visi misi yang sama dengan beliau. Kades itu pemimpin bagi masyarakat juga sebagai pelayan bagi masyarakat,” ucapnya.
Sementara, Moh. Ramli, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, menjelaskan jika perolehan suara terbanyak didapat calon yang masih hidup maka sah dan bisa dilanjutkan. Namun sebaliknya, hasil dari pemungutan suara di desa tersebut tidak dapat disahkan karena suara terbanyak diperoleh calon yang sudah meninggal dunia,” jelasnya.
“Secara otomatis Bupati Sumenep akan menunjuk PJ sebagai pengganti sampai pelaksanaan Pilkades tahun depan,” tegasnya.
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 6 PP 43 Perbup 54 tahun 2019 dan Perbup 15 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Sumenep.(H/Z)
Komentar