News Satu, Sumenep, Minggu 14 April 2024- Masih ingatkan skandal korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian negara Rp 4, 43 Miliar setara USD 203.630 ini ditangani Kejaksaan Jawa Timur pada 2017.
Nama Achmad Fauzi yang kini menjabat sebagai Bupati Sumenep, juga terseret dalam skandal korupsi dana Participating Interest (PI) yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar (WUS). Bahkan, kasus tersebut kini hidup kembali, dimana Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPP GMPRI) melaporkan dugaan Korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan fakta persidangan kasus Korupsi PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Sitrul Arsyih Musa’ie, mantan Direktur Utama PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS) yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Korupsi dana Participasing Interest (PI) pengelolaan minyak dan gas yang diterima PT WUS sebesar 10 persen dari PSC (Production Sharing Contract) Santos Blok Madura Offshore pada tahun 2011 – 2015 sebesar Rp 4.435.290.317,58 dan USD 203.630,05 dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh JPU Kejati Jatim.
Pada Selasa, 10 April 2018, surat tuntutan itu di bacakan diruang sidang Cakra Pengdilan Tipikor Surabaya oleh JPU Rhein dkk dari Kejati Jatim terhadap terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai H.R Unggul Warso Mukti.
Dalam kasus ini, terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie bersama Taufadi (perkara terpisah dan masih proses sidang), mantan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS yang saat ini menjabat sebagai Komisiaris PT Garam Indonesia (Persero) terseret dalam pusaran kasus dugaan Korupsi yang merugikan keuangan negara dala pengelolaan dana PI PT PWU.
Sementara Achmad Fauzi yang kini menjabat sebagai Bupati Sumenep, dan pada waktu itu sebagai Kepala perwakilan PT WUS di Jakarta, sejak tahun 2015, yang turut menandatangani dokumen pembukaan rekening serta pencairan uang dalam bentuk rupiah maupun Dollar USA dari Bank Mandiri atas nama PT WUS tidak tersentuh hukum.
Dalam surat tuntutan JPU menyatakan, bahwa slip penarikan uang dari rekening Bank Mandiri kantor cabang pembantu ITC Permata Hijau Jakarta, ditandatangani oleh terdakwa Sitrul Arsyih Musa’ie bersama Achmad Fauzi.
Sedangkan slip penarikan dana yang berasal dari BPRS Bhakti Sumekar, ditandatangani oleh terdakwa bersama Taufadi, untuk bisnis jual beli tanah dengan H. Sugianto. Dan penarikan uang dilakukan beberapa kali oleh terdakwa baik dari rekening valas Dollar Amerika Serikat maupun dalam bentuk rupiah untuk jual beli tanah sejak tahun 2012 hingga 2015.
Dalam fakta persidangan, JPU menunjukkan bukti berupa aplikasi setoran pengiriman oleh Achmad Fauzi ke rekening Bank Mandiri Nomor 102-00-0667766-7 atas nama PT Wira Usaha Sumekar sebesar Rp 56 juta, yang menurut Achmad Fauzi, bahwa uang tersebut berasal dari Aryadi Subandrio.