HEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Pajak Hotel Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep Lampaui Target

100
×

Pajak Hotel Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep Lampaui Target

Sebarkan artikel ini
Pajak Hotel Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep Lampaui Target
Pajak Hotel Tahun 2021 Di Kabupaten Sumenep Lampaui Target

News Satu, Sumenep, Selasa 9 November 2021- Perolehan pajak hotel tahun 2021 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya telah melampaui target yang ditetapkan. Sesuai data di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep bahwa dari jumlah 18 hotel dengan target pajak hotel sebesar Rp 550.000.000, hingga akhir Oktober 2021 capaiannya sudah Rp 576.703.671.

“Capaian untuk pajak hotel sudah melampaui target. Targetnya Rp 550.000.000, dan capaian sebesar Rp 576.703.671,” kata Suhermanto, Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan BPPKAD Sumenep, Selasa (9/11/2021).

Namun demikian, capaian dan target tahun 2021 ini menurun dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2020 target pajak hotel sebesar Rp 629.699.400, Sedangkan pada tahun 2021 ini sebesar Rp 550.000.000.

“Penurunan target itu akibat saat ini masih masa pandemi Covid-19, yang berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung hotel,” tandasnya.

Selain pajak hotel, lanjut Suhermanto, penyokong PAD tahun 2021, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Per awal November ini penerimaan mencapai Rp 9,8 miliar lebih.

“Penerimaan ini telah mencapai di atas 100 persen dari target,” imbuhnya.

Sumber Pajak, Target dan Capaian Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep:

1. PBB P2

Target: Rp 5.500.000.000,- capaian Rp 2.173.021.130,-

2. BPHTB

Target: Rp 7.250.000.000,- capaian Rp 9.837.869.388,-

3. Pajak Hotel

Target: Rp 550.000.000,- capaian Rp 576.703.671,-

4. Pajak Restoran

Target: Rp 2.190.000.000,- capaian Rp 2.293.470.620,-

5. Pajak Hiburan

Target: Rp 115.005.000,- capaian Rp 0,-

6. Pajak Parkir

Target: Rp 75.000.000,- capaian Rp 19.725.900,-

7. Pajak Reklame

Target: Rp 507.006.000,- capaian Rp 618.555.147,-

8. Pajak Penerangan Jalan Umum

Target: Rp 17.000.000.000,- capaian Rp 13.276.428.874,-

9. Pajak Air Bawah Tanah

Target: Rp 200.000.000,- capaian Rp 173.649.808,-

10. Pajak Batuan Mineral Bukan Logam

Target: Rp 302.002.000,- capaian Rp 39.658.375,-

Total target pajak Kabupaten Sumenep tahun 2021 sebesar Rp 33.689.013.000,-. Sementara capaiannya hingga saat ini masih sebesar Rp 29.009.082.913,-. (Hodri/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.