News Satu, Sumenep, Rabu 18 Oktober 2023- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim terus melakukan langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal. Untuk mempermudah pelaporan data, Satpol PP Sumenep menggunakan AplikaSi Rokok Ilegal (Siroleg).
Siroleg itu merupakan aplikasi untuk melakukan pendataan dan penyampaian informasi atau pelaporan adanya rokok illegal kepada Bea Cukai Madura.
“Laporan tentang keberadaan rokok ilegal di Sumenep telah kami lakukan melalui aplikasi Siroleg kepada Bea Cukai Madura,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Achmad Laili Maulidy, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Kepala Satpol PP Sumenep, pihaknya tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan rokok ilegal melainkan hanya mengamankan pejabat bea cukai pada saat melakukan operasi rokok yang tak bercukai.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan operasi, hanya mengamankan pejabat bea cukai saat melakukan operasi rokok ilegal,” tandasnya.
Kasatpol PP menerangkan, pendataan rokok ilegal dilakukan selama dua bulan, dengan sasarannya toko eceran yang ada di berbagai Desa di Kota Keris. Kemudian pendataan tersebut sengaja dilakukan untuk mengetahui peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep termasuk jenis rokok yang dipasarkan.
“Kami mengajak kepada semua instansi bahkan kepada masyarakat untuk sama-sama memberikan support agar di Kabupaten yang berjuluk kota keris ini dapat menekan peredaran rokok ilegal,” lanjutnya.
Selain mendampingi pejabat bea cukai dalam melakukan operasi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat terutama kepada pemilik toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik toko bahwa, bagi yang menjual rokok ilegal akan mendapatkan sanksi pidana,” pungkasnya. (Robet)