Pastikan Proyek Tajamara Tahap II Dikerjakan, Komisi III DPRD Sumenep Lakukan Sidak

News Satu, Sumenep, Rabu 3 Oktober 2018– Untuk memastikan pekerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tajamara tahap II, Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) melakukan Inpeksi mendadak (Sidak) ke lokasi, pada Rabu (3/10/2018).

Hal itu dilakukan, karena pada tahap I Proyek RTH Tajamara yang dianggarkan sebesar Rp 4 Miliar sempat tidak selesai hingga masa kontrak habis, sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep harus melakukan pemutusan kontrak dengan Kontraktor dan memberikan sanksi denda.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Dulsiam mengatakan, proyek pembangunan RTH Tajamara tahap II ini merupakan kelanjutan dari pengerjaan yang sebelumnya tidak diselesaikan oleh kontraktor hingga masa kontrak habis.Namun pada tahap II ini RTH Tajamar hanya dianggarkan Rp 1,4 Miliar lebih.

“Memang kontraknya pada Tahap II ini lebih kecil dibandingkan dengan Tahap I,” ujar Politisi PKB Sumenep ini, Rabu (3/10/2018).

Oleh karena itu, Lanjut Dulsiam, Kontraktor harus mengerjakan proyek RTH Tajamara Tahap II ini sesuai dengan kontrak yang ditandatanganinya, sebab jika tidak selesai sebelum masa kontrak habis, maka pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan rekomendasi pemutusan kontrak. Selain itu, pekerjaan proyeknya harus sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

“Ya tidak selesai sebelum masa kontrak habis, pasti diputus kontrak sama Pemkab, dan juga akan merugikan Masyarakat,” pungkasnya. (Hodri)

Komentar