News Satu, Sumenep, Rabu 25 Oktober 2023- Pengurus Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan terus mengawal terbentukan Peraturan Daerah (Perda) Santri.
Sebab, dengan jumlah 381 Pondok Pesantren (Ponpes) dan 48 ribu santri, sampai saat ini belum ada peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya.
“Selama ini pendidikan pesantren dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Pengelolaan dan manajemen pendidikan nyaris sepenuhnya dipasrahkan kepada pengasuh. Sehingga kualitas pendidikan pesantren tergantung pada kreativitas pengasuhnya,” kata, Ketua PC ISNU Kabupaten Sumenep KH Mohammad Husnan A. Nafi’, Rabu (25/10/2023).
Lanjut, Rektor IST Annuqayah ini, bahwa santri yang belajar di pesantren butuh keterlibatan pemerintah.
“Jadi aspek APBD kita belum benar-benar masuk ke pesantren,” tandasnya.
Kiai Husnan, mendorong pemerintah untuk menggagas Raperda Santri. Regulasi ini diharapkan bisa meningkatkan kehadiran pemerintah terhadap santri, termasuk tentang adanya payung hukum beasiswa santri.
“Oleh karena itu, sangatlah penting adanya Perda yang mengatur tentang santri,” ucapnya.
Ide dari PC ISNU Sumenep tersebut, nampaknya mendapatkan respon dari Anggota DPRD Kabupaten Sumenep. Nurussalam mengatakan, ide ISNU yang mendorong lahirnya Perda Santri sesuai dengan kondisi Kota Keris. Santri yang mencapai puluhan ribu merupakan potensi yang harus diperhatikan lebih serius oleh pemerintah.
“Kami di Komisi IV mengusulkan Perda Santri berdasarkan ide ISNU yang menginginkan adanya Perda Santri,” katanya.
Lanjut Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, Untuk mematangkan esensi dari usulan Raperda Santri, dirinya melakukan diskusi dengan PC ISNU Sumenep, untuk membahas lebih detail tentang persoalan santri.
“Kami sangat mengapresiasi kepada teman-teman ISNU yang punya kepedulian terhadap santri. Ide ini perlu kita apresiasi. Semoga rencana ini berjalan mulus,” imbuhnya.
Ia menambahkan, pada saat ini dirinya sudah memasukkan Raperda Santri untuk dibahas pada tahun 2024. Sehingga, benar-benar ada keberpihakan Pemerintah terhadap Pondok Pesantren dan Santri dengan adanya payung hukum yang jelas, yakni Perda Santri.
“Jika ada payung hukum yang jelas, maka tidak perlu khawatir lagi dan pertanyaan tentang keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap Pesantren maupun pada Santri,” pungkasnya. (Robet)
Komentar