HEADLINELIFE STYLENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPPENDIDIKANREGIONALSUMENEP

Pelaksanaan PTM Terbatas Disdik Sumenep, Berjalan Lancar Tanpa Kendala

×

Pelaksanaan PTM Terbatas Disdik Sumenep, Berjalan Lancar Tanpa Kendala

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan PTM Terbatas Disdik Sumenep, Berjalan Lancar Tanpa Kendala
Pelaksanaan PTM Terbatas Disdik Sumenep, Berjalan Lancar Tanpa Kendala

News Satu, Sumenep, Rabu 15 September 2021- Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berlangsung sejak Senin (16/9/2021) lalu hingga saat ini masih berjalan lancar tanpa kendala apapun.

Moh. Iksan, selaku Plt (Pelaksana Tugas) Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep mengaku bahwa sejauh ini dirinya belum menerima laporan apapun dari pengawas beberapa sekolah yang telah menerapkan PTM terbatas tersebut.

“Kami kan punya pengawas yang turun ke lapangan dalam rangka untuk melihat efektifitas proses PTM terbatas, termasuk juga yang diatur di dalamnya adalah masuknya siswa ke sekolah 50 persen banding 50 persen, dan mentaati protokol kesehatan (Prokes),” ungkapnya, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, belum ada laporan kendala sedikitpun dalam pelaksanaan PTM terbatas ini. Jikapun ada, maka akan ada laporan pada instansi Disdik dari pengawas yang bertugas maupun dari pihak sekolah itu sendiri.

“Sejauh ini belum ada (Laporan kendala-red), hanya saja wali siswa kadang bertanya kenapa harus masuk 50 persen saja. Saya bilang, jangan dulu sampai ada informasi lanjutan oleh pemerintah pusat terkait pelaksanaan PTM terbatas ini,” Akuinya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai pelaksanaan PTM penuh, pihaknya menegaskan bahwa tetap akan menunggu keputusan pusat. Sebab, semua regulasi akan turun sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Selama belum ada SE yang disampaikan oleh Kemendikbud atau Imendagri, selama itu pula kita tetap melaksanakan PTM terbatas yang 50 persen banding 50 persen,” tegasnya.

Dalam hal ini, pihaknya tetap berpegang teguh pada aturan yang diterapkan oleh Kemendikbud ataupun Imendagri (Pemerintah Pusat).

“Karena dulu waktu Imendagri nomor 30 saat PPKM level 3 kita PTM melaksanakan secara daring. Ternyata di Imendagri tersebut sudah dapat dilakukan PTM terbatas untuk SD dan SMP 50 persen, kemudian SMA sederajat 66 persen, dan PAUD hingga TK hanya 33 persen,” tutupnya.(Zalwi)

Comment