AGROBISNISEKONOMIHEADLINENEWSREGIONALSUMENEP

Pembelian Solar Untuk Nelayan Kepulauan Sumenep Sesuai Rekomendasi

×

Pembelian Solar Untuk Nelayan Kepulauan Sumenep Sesuai Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Pembelian Solar Untuk Nelayan Kepulauan Sumenep Sesuai Rekomendasi
Pembelian Solar Untuk Nelayan Kepulauan Sumenep Sesuai Rekomendasi

News Satu, Sumenep, Sabtu 5 Oktober 2019- Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar merupakan sebuah kebutuhan bagi para nelayan. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan nelayan bisa menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Untuk mempermudah hal tersebut, para nelayan membentuk sebuah kelompok nelayan untuk melakukan pembelian Sola bersubsidi. Dalam hal ini, untuk wilayah Kepulauan Sapudi, Sapeken dan Raas, ada koordinatornya sendiri untuk melakukan pembelian Solar ke daratan.

Masduki Rahmat, Koordinator Nelayan Kepulauan mengatakan, sesuai kesepakatan dengan nelayan di Kepulauan Kangean, Sapeken dan Raas, dirinya ditunjuk untuk melakukan pembelian Solar bersubsidi. Sebab, sangat tidak mungkin mereka bisa melakukan pembelian sendiri ke daratan.

Sebab, tidak mungkin secara person nelayan di kepulauan datang sendiri ke daratan hanya untuk membeli solar. Sebab, kuota tiap bulannya hanya 460 liter.

“Jadi, mereka mempercayakan kepada saya untuk melakukan pembelian kemudian di distribusikan sesuai surat rekomendasi itu. Kalau nelayan sendiri yang ke daratan membeli BBM mereka mengaku rugi biaya operasional (ongkos),” katanya, Sabtu (5/10/2019).

Namun demikian, meski sudah ada kesepakatan dengan para nelayan, pihaknya tetap harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yakni adanya surat rekomendasi dari Dinas terkait. Dalam hal ini, pihaknya meminta surat rekomendasi yang dikeluarkan UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan yang saat ini berubah nama UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur.

“Kami melakukan pembelian BBM itu untuk nelayan kepulauan. Dan ada surat rekomendasi dari dinas terkait,” ujarnya.

Saat disinggung, surat rekomendasi tersebut itu diduga palsu, Dukmang panggilan akrab dari Masduki Rahmat langsung menegaskan, surat rekomendasi ini dikeluarkan langsung oleh Dinas terkait. Namun, jika tidak percaya silakan langsung dilakukan pengecekan.

“Silakan saja langsung melakukan pengecekan, jika memang surat itu palsu laporkan saja,” tandasnya.

Lanjut dukmang, Surat rekomendasi itu dikeluarkan oleh dinas terkait no surat 523/1458/120.7.10/IX/2019, tentang perpanjangan rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu. Dikeluarkan UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pasongsongan tanggal 25 September sampai 31 Oktober 2019.

“Kita melakukan pembelian SPBU yang ditunjuk, seperti di surat rekomendasi yang ada di wilayah Kecamatan Kota dan Kalianget. Kita kan hanya perantara saja,” bebernya.

Masduki mengakui ketika melakukan pembelian BBM di SPBU itu, memakai truk khusus yang sudah dimodifikasi. Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Karena kalau memakai drum plastik lebih rentan terjadinya kebakaran. Makanya kami beli truk terbuka lalu dimodifikasi untuk dilakukan pembelian solar. Bukan truk siluman. Dan Surat Rekomendasi itu asli, bukan palsu,” pungkasnya. (Nay)

Comment