HEADLINENEWSREGIONALSUMENEP

Pemkab Sumenep Luncurkan Layanan Perizinan Online Singel Submission

×

Pemkab Sumenep Luncurkan Layanan Perizinan Online Singel Submission

Sebarkan artikel ini
Pemkab Sumenep Luncurkan Layanan Perizinan Online Singel Submission
Pemkab Sumenep Luncurkan Layanan Perizinan Online Singel Submission

News Satu, Sumenep, Jumat 15 Februari 2019- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya adalah kemudahan dan percepatan perizinan berusaha dengan menerapkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online atau Online Singel Submission (OSS).

“Kami melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online ingin melayani perizinan dengan mudah dan cepat kepada pengusaha,” kata Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.SI, Jumat (15/2/2019).

Pada acara yang dikuti sebanyak 100 orang peserta terdiri dari camat dan pengusaha dan bertempat di Kantor Bupati tersebut, Busyro menyampaikan, kebijakan percepatan perizinan berusaha yang pelaksanaannya diatur dalam PP itu, tujuannya untuk menyederhanakan perizinan berusaha dengan menciptakan proses pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah.

“Presiden Joko Widodo ingin masyarakat dalam pengurusan perizinan berusaha cepat selesai, sehingga mempermudah proses pengurusan perizinan berusaha dengan harapan mendorong investor berinvestasi di daerah termasuk di Kabupaten Sumenep,” imbuh suami Nurfitriana ini.

Ia mengungkapkan, pelaku usaha dengan OSS bisa langsung mengantongi izin usaha secara online, namun sistem ini menuntut komitmen dan keseriusan para investor, sebab para investor harus memenuhi komitmen dalam usahanya baik pemenuhan kesesuaian tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lain-lain.

“Saya berharap melalui sosialisasi itu, para pelaku usaha di Kabupaten Sumenep bisa memahami sistem pelayanan perizinan terpadu sebaik-baiknya dan bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam rangka memudahkan proses legalitas usahanya,” tandas Bupati dua periode ini.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sumenep, Abd. Majid menyatakan, pihaknya tidak ada hambatan dan kendala untuk menerapkan OSS dalam perizinan berusaha guna memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sebab dari peralatan termasuk pegawai untuk mendampingi masyarakat mengurus proses perizinan sudah ada.

“Kami untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan usahanya sudah menempatkan sebanyak 5 orang, guna memberitahu atau mengarahkan jika ada kesulitan mengisi data permohonan izin usahanya,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk memudahkan masyarakat mengurus perizinan usaha terutama bagi masyarakat desa, pihaknya memprogramkan pelayanan perizinan di masing-masing kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu ke instansinya.

“Dalam waktu dekat ini, kami merencanakan sosialisasi di tingkat kecamatan agar kecamatan menjadi pintu gerbang proses perizinan usaha bagi masyarakatnya,” pungkasnya. (Nay)

Comment