News Satu, Sumenep, Senin 5 November 2018- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), akhirnya bersikap tegas terhadap para kontraktor yang tidak serius dalam mengerjakan proyek. Terbukti PT Tiga Putri yang dipercaya untuk mengerjakan proyek Pekerjaan Proyek ‘coldmix Asbuton’ di Dusun Sobok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, akhirnya diputus kontrak.
Hal itu dilakukan, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, melalui Dinas PU Bina Marga memberikan tenggang waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek sebesar Rp 925 juta tersebut segera diselesaikan. Namun hingga tenggang waktu 50 hari, ternyata masih belum juga dikerjakan.
“Kami sudah memberikan perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan tersebut, akan tetapi blum juga diselesaikan,” tandas Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Sumenep, M. Jakfar, Senin (5/11/2018).
Oleh karena itu lanjut M. Jakfar, pihaknya harus bersikap tegas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, maka dilakukan pemutusan kontrak terhadap PT Tiga Putri selaku rekanan dari pekerjaan proyek tersebut.
“Ya terpaksa harus diputus kontrak,” katanya, Senin (5/11/2018).
Selain dilakukan pemutusan kontrak, maka rekanan harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan dan juga dikenakan denda.
“Untuk dendanya kami masih melakukan penghitungan, dan itu harus dibayar oleh rekanan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemutusan kontrak tersebut tidak hanya berdampak pada pengembalian uang muka, melainkan PT Tiga Putri akan juga di black list atau dimasukkan dalam daftar hitam, hal ini sesuai dengan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Selain bayar denda dan mengembalikan uang muka, PT Tiga Putri akan di Black List,” pungkasnya. (Roni)
Comment