Menurutnya, yang berhak untuk mengelola Asta Tinggi adalah YPS. Karena yang mendapat mandat langsung dari Raja Sumenep adalah YPS. Sementara saat ini pengelolaan Asta Tinggi adalah Yayasan Penjaga Asta Tinggi (Yapasti).
Versi pengurus YPS, keabsahan kepengurusan Yapasti untuk mengelola Asta Tinggi tidak sah. Karena prioderisasinya sudah habis sejak tahun 2016.
“Kami audah 10 tahun tidak diperbolehkan masuk (ke asta tinggi) dan selalu dihalang-halangi pihak Yapasti,” jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Yapasti, Farid Fatoni mengatakan, aksi yang dilakukan oleh pihak YPS termasuk tindakan yang tidak beradap. Karena sesuai dengan keptusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/250/KPTS/013/ tahun 2008 pengelolaan dan status kepemilikan adalah Yapasti.
Tidak hanya itu, keabsahan Yaspasti sebagai pengelola dan pemilik Asta Tinggi juga berdasarkan registrasi nomor 3529/SI/1 yang dikeluarkan oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Jawa Timur.
“Jadi, Yapasti secara sah mengelola sekaligus pemilik Asta Tinggi dengan adanya Mas Yanto sebagai keturanan Bangsawan,” ungkap Farid.
Ia mengungkapkan, pihak YPS sudah dua kali mengajukan permasalahan perebutan asta tinggi ini ke Pengadiana Negeri. Namun, uapaya tersebut ditolak oleh majelis hakim.
“Terbaru, tahun 2016 lalu, berkasnya dinyatakan NO. Saat ini YPS masih banding. Tunggu saja hasilnya nanti, yang pasti kita adalah manusia beradap,” imbuhnya. (Ozi)
Comment