HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

Pertanyakan Rangkap Jabatan Anggota KI, Polres Sumenep Layangkan Surat Ke DPRD

182
×

Pertanyakan Rangkap Jabatan Anggota KI, Polres Sumenep Layangkan Surat Ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Pertanyakan Rangkap Jabatan Anggota KI, Polres Sumenep Layangkan Surat Ke DPRD
Pertanyakan Rangkap Jabatan Anggota KI, Polres Sumenep Layangkan Surat Ke DPRD

News Satu, Sumenep, Jumat 24 April 2020 Salah satu anggota Komisioner Komisi Informasi (KI), Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga rangkap jabatan. Oleh karena Kepolisian Resort (Polres) Sumenep layangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Pihak Polres menyurati salahsatu anggota KI, yang diduga rangkap jabatan, yakni sebagai Advokat dan Komisioner KI,” ungkap AKP. Oscar S. Setjo Kasatreskrim Polres Sumenep, Jumat (24/4/2020).

Menurut Oscar, salah satu anggota KI tersebut masih beracara di Polres, artinya ada beberapa kasus yang dikuasakan kepadanya.

“Salahsatunya kasus pengoplos beras itu, kemarin pas Pra-peradilan dia yang datang dan beracara di pengadilan,” katanya.

Ia melanjutkan, yang ingin diklarifikasi pihaknya adalah, mekanisme yang digunakan DPRD yang saat itu menseleksi angota komisioner KI, sehingga seseorang yang sudah mempunyai profesi masih bisa menjadi Komisioner, bahkan masih bisa menjalankan profesinya.

“Kalau itu boleh kami minta surat jawabannya seperti apa, jika tidak, lantas tindakan yang akan diambil seperti apa,” ujarnya.

Kita ketahui bersama, sambungnya, bahwa Komisioner KI masa kerjanya selama 5 tahun dan digaji oleh negara, sehingga menurut Oscar selama masa itu berlangsung dan tetap menjalankan profesi sebagai advokat sangat bertolak belaka. Sebab, KI tugasnya menyelesaikan sengketa, maka ada kemungkinan akan dijadikan untuk kepentingan tertentu.

“Namun saat ini kami belum tau atau bisa menjawab boleh tidaknya hal demikian, itu ranah Dewan, jadi sampai saat ini kami masih menunggu jawaban dari DPRD,” tandasnya.

Sementara ketua DPRD Sumenep Hamid Ali Munir, membenarkan adanya surat yang dilayangkan pihak Polres.

“Surat saya disposisikan ke Komisi I untuk dilakukan hearing atau nanti yang bersangkutan dipanggil. Untuk lebih jelasnya langsung ke Komisi I,” kata Hamid Katua DPRD Sumenep. (Hasan)

Comment