HEADLINEMADURANEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

×

Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

Sebarkan artikel ini
Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?
Perubahan RTRW 2013-2033, Pemkab Sumenep Bela Perusahan Pertambangan Fosfat Atau Masyarakat?

Lanjut Yayak Nurwahyudi, hasil review dan perubahan RTRW 2013-2033 sudah diajukan ke DPRD Sumenep. Namun, perubahan itu tidak hanya fokus pada fosfat saja. Melainkan ada beberapa klausul, diantaranya masalah lahan pertanian, kota baru dan penamabangan tanah itu tidak ada di RTRW 2013-2023.

“Tidak fokus pada fosfat,” tukasnya.

Saat ditanya, ada berapa titik fosfat yang sudah direkomendasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep untuk bisa dilakukan penambangan. Yayak panggilan akrab dari Yayak Nurwahyudi mengakui ada 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi.

“Kalau gak salah 6 hingga 7 titik yang telah diberi rekomendasi, karena memang masuk dalam RTRW. Tapi saya tidak ingat daerahnya dimana saja,” ujarnya.

Kemudian saat ditanya, pemberian rekomendasi terhadap Perusahaan Penambang Fosfat sudah ada pertimbangan. Yayak menjelaskan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi sesuai dengan RTRW, sedangkan untuk perijinan dan AMDAL itu urusan Pemerintah Pusat.

“Jadi, kami hanya merekomendasi titik tersebut masuk dalam RTRW. Tapi untuk pertimbangan dampak kepada masyarakat itu di AMDAL, dan dalam hal ini merupakan urusan Pemerintah Pusat, bukan Pemkab Sumenep,” tegasnya.

Comment