News Satu, Sumenep, Jumat 8 Januari 2021- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mencatat jumlah kasus tindak pidana Narkotika di tahun 2020 mengalami peningkatan mencapai 164 orang sebagai tersangka kasus narkoba.
Namun dari total tersangka tersebut Polres Sumenep hanya berhasil menangkap Pengedar 37 orang, Kurir 52 orang dan Pemakai 75 orang sementara Bandar nihil. Sehingga seharusnya ada langkah preventif dari pihak terkait, sebagai langkah menekan peredaran kasus tersebut.
Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Jaiman mengatakan, transaksi paling Marak terjadi di kepulauan. Pengiriman banyak dilakukan melalui jalur laut dari berbagai daerah. Terutama melalui pelabuhan tikus di Sumenep yang terdapat di mana-mana.
“Banyak sekali pintu masuk, sehingga peredaran narkoba sangat mudah,” katanya. Jumat (8/1/2021).
Menurutnya, total tersangka yang berhasil diungkap semuanya hasil kinerja Kepolisian, baik Polsek jajaran maupun tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep. “Murni dari Kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Kasubbag umum Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumenep, Wahyu Purnomo menyampaikan, pihaknya sudah berupaya maksimal memberantas peredaran narkoba di kota berlambang kuda terbang tersebut.
Namun fakta di lapangan, tak satupun kasus pengungkapan narkoba dari kepolisian merupakan hasil kerjasama dengan BNNK.
“Secara data ada di klinik Pratama BNNK Sumenep, insyaAllah kami saling berkoordinasi,” ujarnya.
Kemudian, saat dimintai keterangan bagaimana upaya BNNK dalam memberantas narkoba dan sejauh mana keberhasilannya, pihaknya enggan menjawab.
“Mohon maaf, bisa langsung hubungi bapak Kepala,” tukasnya.
Ironisnya, Kepala BNNK Sumenep Bambang Sutrisno juga enggan memberikan komentar. Bahkan, saat dihubungi melalui saluran teleponnya enggan merespon. Padahal nada panggilan sudah berdering dan pesan via WhatsApp sudah di read. (Hanif)
Komentar