News Satu, Sumenep, Senin 30 Maret 2020- Jajaran Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berlakukan jam buka bagi sejumlah tempat penyedia makanan guna meminimalisir berkumpulnya masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
Sesuai dengan hasil yang disetujui oleh Bupati Sumenep, batas waktu untuk toko penyedia makanan itu sampai jam 21.00 wib.
“Lebih dari jam itu, kami akan lakukan tindakan pembubaran,” kata AKBP Deddy Supriadi Kapolres Sumenep, Senin (30/3/2020).
Deddy menjelaskan, bagi orang yang hendak membeli suatu menu makanan, setelah selesai pesan dibungkus lalu dibawa pulang.
“Jangan ada yang nongkrong ditempat tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar untuk sementara tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang, seperti pesta perkawinan, pengajian, tahlilan dan sebagainya, guna mengantisipasi merebaknya penyebaran virus Covid-19.
“Sesuai intruksi Kapolri, kami sudah melakukan imbaun secara masif, kalau tetap ngotot, dan tetap melawan, maka kami akan menerapkan Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP,” jelas Deddy.
Sementara untuk tempat yang sifatnya lapangan pekerjaan, seperti pabrik Gudang Garam, pabrik Garam, dan sebagainya, Deddy menyampaikan saat ini masih diperbolehkan.
“Setelah kami cek, dipabrik tersebut sudah disediakan alat untuk antisipasi virus Covid-19, seperti alat pendeteksi suhu tubuh, tempat alat cuci tangan, masker, hingga hand sanitizer,” pungkasnya. (Hasan)