Sumenep, News Satu- Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria asal Pamekasan. Tersangka, SU (40), membawa kabur kendaraan korban dengan modus meminjam, namun ternyata digadaikan tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah korban, OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, melapor ke polisi pada 14 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Kejahatan itu sendiri terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban.
Menurut penyelidikan polisi, tersangka SU berangkat dari Pamekasan bersama rekannya menggunakan mobil pribadi. Ia turun di pertigaan Saronggi sekitar pukul 20.30 WIB, lalu naik bus menuju Terminal Arya Wiraraja. Setelah turun, pelaku berjalan kaki menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, pelaku mengetuk pagar dan dipersilakan masuk. Setelah berbincang-bincang, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor dengan dalih ingin menemui temannya sebentar.
“Tanpa curiga, korban pun menyerahkan kendaraannya,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, Senin (3/2/2025).
Namun, motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Pelaku malah membawanya ke Pamekasan dan menggadaikannya ke pihak lain tanpa izin korban. Mengetahui dirinya ditipu, korban segera melapor ke pihak berwajib. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
“Tersangka SU sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Widiarti.
Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 900 juta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal,” tambah AKP Widiarti. (Hanif)
Comment