News Satu, Sumenep, Rabu 13 November 2024- Kasus kekerasan terjadi di Kecamatan Bluto, Sumenep, di mana seorang warga berinisial S (56) diduga melakukan penganiayaan terhadap M (34), tetangganya, pada 27 Agustus 2024. Tersangka ditangkap setelah diduga memukul korban di bagian kepala dengan batu bata.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa insiden ini dilaporkan oleh korban dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/214/VIII/2024. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada sore hari di Dusun Bara’ Songai, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, saat korban dan tersangka terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan.
“Tersangka S diamankan bersama barang bukti berupa batu bata yang dipakai untuk memukul kepala korban di sisi kiri, kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata AKP Widiarti pada Selasa (13/11/2024).
Akibat dari penganiayaan ini, korban mengalami luka pada bagian kepala, sementara tersangka S kini menghadapi ancaman pidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan fisik akan ditindak tegas oleh kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.
Polres Sumenep mengimbau agar warga menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan dan mengutamakan jalur hukum atau mediasi. (Robet)