HEADLINEHUKUMNEWSPERIKANANREGIONALSUMENEP

Ratusan Nelayan Dungkek Geruduk Kanti Dinas Perikanan Sumenep

×

Ratusan Nelayan Dungkek Geruduk Kanti Dinas Perikanan Sumenep

Sebarkan artikel ini
Ratusan Nelayan Dungkek Geruduk Kanti Dinas Perikanan Sumenep
Ratusan Nelayan Dungkek Geruduk Kanti Dinas Perikanan Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 19 Februari 2019- Ratusan nelayan asal Dungkek geruduk kantor Dinas Perikanan Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim). Kedatangan mereka tidak lain mendesak Dinas Perikanan membebaskan empat (4) nelayan yang ditangkap dalam kasus penggunaan alat tangkap ikan jenis Sarkak segera dibebaskan.

“Kami minta agar empat teman kami segera dibebaskan, karena mereka tidak tahu jika alat yang digunakan adalah ilegal atau memang ada aturannya dalam penggunaannya,” ujar Adam salah seorang nelayan asala Dungkek, Sumenep, Selasa (19/2/2019).

Ia menegaskan, selama ini Dinas Perikanan tidak pernah melakukan sosialisasi tentang alat tangkap ikan yang dilarang atau memang ada aturan mainnya dalam menggunakannya oleh Pemerintah. Sehingga, pada saat menangkap ikan para nelayan menggunakan alat tangkap yang bisa menghasilkan ikan banyak, tanpa mengetahui apakah itu legal atau ilegal.

“Coba ada sosialisasi dari Pemerintah, dalam hal ini Dinas Perikanan Sumenep kepada nelayan. Mungkin kami tidak menggunakan alat tangkap yang dinilai ilegal atau dilarang tersebut,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas perikanan Kabupaten Sumenep, Arief Rusdi menyebutkan bahwa ada ketidakpahaman masyarakat terhadap penggunaan jaring sarkak.

“Jaring sarkak bukanlah alat tangkap yang dilarang, namun aturannya hanya diperbolehkan pada jalur dua mil ke atas” terang Arief Rusdi.

Ia menilai perlu adanya pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait untuk kemudian bisa menggunakannya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang alat tangkap ikan jenis sarkat,” tutupnya. (Saleh)

Comment