HEADLINENEWSPEMERINTAHANREGIONALSUMENEP

Review Perda RTRW, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Rakyat Sumenep

1813
×

Review Perda RTRW, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Rakyat Sumenep

Sebarkan artikel ini
Review Perda RTRW, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Rakyat Sumenep
Review Perda RTRW, Pemerintah Harus Perhatikan Nasib Rakyat Sumenep

News Satu, Sumenep, Rabu 25 Oktober 2023- Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan agar ada review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 dan penambangan Fosfat dibeberapa wilayah di kabupaten Sumenep.

Sekretaris PC ISNU Sumenep, Achmad Junaidi mengatakan, Pemkab Sumenep, khususnya Bapedda Sumenep dalam memasukkan titik lokasi di beberapa Kecamatan, terkait RTRW untuk penambangan Fosfat, harus berdasarkan kajian atau penelitain terhadap dampak lingkungan.

“Pemkab Sumenep, terkait RTRW penambangan Fosfat harus berdasarkan kajian atau penelitian terhadap dampak lingkungan hanya berdasarkan pada kajian potensi alam yang itu dilakukan oleh beberapa penelitian,” katanya, Rabu (25/10/2023).

Lanjut lulusan Unisma Malang ini, kesiapan masyarakat di kabupaten berlambang kuda terbang ini, paska adanya penambangan tersebut masih belum diketahui kejelasannya. Bahkan kata dia, Pemkab Sumenep, sampai saat ini masih belum menjawab terkait nasib masyarakat tehadap dampak dari pertambangan Fosfat itu.

“Sehingga kami mengusulkan harus ada kajian penelitian terhadap dampak lingkungan. Artinya Pemda tidak hanya memikirkan perkembangan Sumber daya alam untuk berpotensi terhadap pertumbuhan ekonomi saja,” tandasnya.

Selain itu, ia menambahkan, di Peraturan daerah (Perda) Sumenep tentang RTRW 2013-2033 di pasal 33, kawasan cagar alam geologi dan merupakan kawasan lindung kasrt yang salah satunya terletak di kecamatan Batu putih. Hal ini di jelaskan tidak diizinkan untuk alih fungsi lahan serta mutlak tidak boleh dieksploitasi.

“Dan ini bersebrangan dengan pasal 40 yang menjadi lokasi pertembangan Fosfat di kecamatan Batu Putih juga. sementara lokasi tersebut termasuk kawasan lindung kasrt. Maka dari itu kami mengusulkan harus ada pengurangan,” jelasnya.

Sementara, Ketua Pansus review Perda RTRW, Dulsiam mengatakan, seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Sumenep sepakat tidak setuju adanya penambangan fosfat.

“Penambangan fosfat dilarang karena dinilai merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tukasnya..

Saat ini, Rancangan Peraturan (Raperda) Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2013-2033 telah dibahas. Dan larangan untuk penambangan fosfat itu sudah final dalam bahasannya.

“Karena membahayakan kepada warga dan merusak lingkungan, maka pertampalan fosfat itu di larang di Sumenep,” ujarnya.

Selain itu, rencana penambangan fosfat ditolak karena sesuai pembahasan RTRW tidak ada zona pertampalan fosfat di ujung timur Pulau Madura ini. Selain itu, penambangan fosfat biasanya dikeruk di bawah tanah. Oleh karena itu, Dul Siam menegaskan, pengusaha fosfat tidak bisa membuka usahanya di Sumenep.

Adanya sejumlah daerah di Sumenep yang memiliki potensi dan mengandung pertampalan tersebut. Misalnya, di Kecamatan Batu Putih, Talango, Pragaan, Lenteng dan sejumlah darah lainnya. Bahkan, ada yang sudah melakukan eksplorasi belum eksploitasi.

“Namun, pansus RTRW sepakat melarang bentuk pertampalan fosfat itu. Alasan lingkungan,” ungkapnya.

Sementara itu, galian C tetap masuk dalam draf Raperda Perubahan RTRW, namun zonasinya yang berbeda.

“Untuk Batuan nanti adalah pengembangan kota Sumenep,” pungkasnya. (Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.