HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Brantas Peredaran Rokok Ilegal

268
×

Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Brantas Peredaran Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Brantas Peredaran Rokok Ilegal
Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Brantas Peredaran Rokok Ilegal

News Satu, Sumenep, Jumat 16 September 2022- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya serius dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Terbukti, Satpol PP terus memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahayanya menjual rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah hukumnya. Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laili Maulidy. Jumat (16/9/2022).

Oleh karena itu, Kepal Satpol PP Kabupaten Sumenep meminta agar masyarakat, terutama para pemilik toko untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai, yakni toko tidak menjual rokok ilegal tersebut, dan masyarakat tidak membelinya.

“Mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep,” ajaknya.

Laili menambahkan, sejak 5 September 2022, pihaknya terus melakukan razia ke sejumlah warung dan toko untuk memberikan edukasi agar tidak menjual rokok ilegal.

“Sampai sekarang sudah 10 hari, hasil dari pengumpulan data ini, nantinya akan disampaikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg,” tandasnya.

Sementara, Tim Gabungan yang turun ke warung dan toko dari Satpol PP Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep. (Zalwi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.