News Satu, Sumenep, Selasa 2 Oktober 2018– Meninggalnya nenek Fuiya warga Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) akhirnya terungkap. Pasalnya, Polres Sumenep berhasil menangkap 3 orang warga yang diduga kuat telah terlibat dalam pembunuhan Fuiya (56) pada tanggal 20 september 2018, yakni Moh. Hafid (19), warga Dusun Pasar Rao, Desa Paseraman, Moh. Rizal (17), warga Desa Sambakati, dan Santo (32), warga Dusun Nyiong Merah, Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa.
“Tiga (3) orang tersebut diduga kuat telah membunuh korban (Fuiya,red),” kata Kapolres Sumenep, AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (2/10/2018).
Pembunuhan terhadap nenek Fuiya dipicu karena dugaan dukun santet. Sebab, Moh. Hafid salah seorang pelaku menduga jika orangtuanya meninggal akibat disantet oleh Nenek Fuiya, sehingga pelaku merasa dendam dan akhirnya merencanakan untuk menghabisi nenek Fuiya bersama 2 pelaku lainnya.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan beberapa orang saksi atas dugaan pembunuhan berencana tersebut,” terang Kapolres Sumenep.
Jika terbukti melakukan pembunuhan berencan terhadap nenek Fuiya, maka ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP isinya “Barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain.
“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” tandasnya.
Selain itu, Polres Sumenep juga berhasil mengamankan salah satu warga bernama Nopsi bin Budung (45) warga Dusun Timur Jang-jang Atas, Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, karena diduga kuat telah membunuh Taslima pada tanggal 25 Agustus 2018. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUH Pidana.
“Nopsi terancam di Pidana selama lima belas (15) tahun,” pungkasnya. (Hodri)
Comment