News Satu, Sumenep, Senin 18 Mei 2020- Selama bulan Ramadhan, biasanya warung nasi diimbau untuk menutup sementara usahanya sejak pagi hingga siang hari, untuk menghargai umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa. Namun, dibulan puasa Ramadhan 1441 H/2020 M tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tak berlakukan penertiban warung nasi yang masih tetap buka di sejumlah tempat.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Satpol PP Sumenep Fajarussalam, bahwa hingga kini tidak ada aturan maupun Surat Keputusan (SK) Bupati untuk penertiban warung nasi buka di pagi hingga siang hari.
“Hingga saat ini tidak ada SK aturan penertiban warung nasi buka di pagi hari dari Bupati Sumenep,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Senin (18/5/2020).
Menurut Fajar, sebelum wabah Covid-19 melanda Kabupaten ujung timur pulau Madura ini, seperti tahun-tahun sebelumya, aturan tersebut seharusnya sudah ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Comment