News Satu, Sumenep, Selasa 9 Januari 2024- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih tidak menghadiri undangan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Hal itu dilakukan karena, PPS Poteran tidak mau diintervensi dalam rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua PPS Desa Poteran, Aswat mengatakan, pada prinsipnya PPS terbuka kepada siapapun untuk memberikan masukan dalam mensukseskan Pelaksanaan Pemilu termasuk dalam pemenuhan tenaga ad hoc di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
”Termasuk juga dengan Desa. Kami upayakan ada sinergitas dan hubungan yang baik secara kelembagaan dan personal,” katanya, Selasa (9/1/2024).
Ia menyebutkan, Pemdes telah mengundang PPS ke balai Desa dengan agenda silaturrahim bersama perangkat desa. Namun, di forum tersebut Pemdes malah meminta soal rekrutmen KPPS dirembukkan dengan desa terutama di TPS-TPS yang mendaftarnya melebihi kebutuhan.
”Di Masa pendaftaran beberapa perangkat Desa memang menfasilitasi pendaftaran peserta ke PPS. Tapi, kami juga perlu memberi ruang kepada elemen lain baik melalui organisasi, kelembagaan, atau personal untuk mendaftar, karena ini terbuka,” tandasnya.
Ia menyatakan, dalam proses seleksi PPS ada mekanisme dan aturan dalam menentukan siapa yang memenuhi syarat administrasi dan tidak.
“Bahkan, tidak lolos ketika penetapan nanti. Bukan berembuk dengan desa, itu pelanggaran,” ujarnya.
Untuk itu, PPS memilih absen atas undangan Pemdes. Pihaknya ingin menjaga marwah penyelenggara supaya bersih dari intervensi apapun dalam proses seleksi rekrutmen KPPS.
Aswat juga membantah jika tidak terbuka dalam proses rekrutmen KPPS di Des Poteran. Selain melalui media sosial, pengumuman pendaftaran juga diumumkan di balai desa.
”Saya heran, kalau Kades mengaku tidak tahu kalau ada rekrutmen KPPS. Pengumumannya di balai kok,” tukasnya.
Disinggung soal calon KPPS yang tidak memenuhi syarat justru lolos dan sebaliknya yang memenuhi syarat administrasi tidak lolos, Aswat memastikan tudingan tersebut tidak benar. PPS telah memeriksa secara cermat seluruh dokumen persyaratan administrasi calon KPPS.
”Yang usianya melampaui batas, pasti dicoret sepanjang tidak ada ketentuan lain dari KPU. Kalau ada yang usia memenuhi syarat, tapi tetap dicoret. Bisa saja, syarat lainnya seperti ijazah atau surat pernyataan pengganti ijazah yang tidak tidak terpenuhi,” ucapnya..
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talango, Kiswanto menyatakan, rekrutment KPPS mutlak menjadi kewenangan PPS. Siapapun tidak boleh mengintervensi kewenangan PPS dalam menentukan nama-nama Calon KPPS yang lolos atau tidak.
”Tapi, tentu baik PPK maupun PPS terbuka kepada siapapun untuk memberi masukan dalam rangka penyempurnaan. Apalagi, ini prosesnya panjang, penetapan masih lama, belum final,” jelasnya.
Kiswanto juga menyarankan kepada semua elemen masyarakat khususnya di Talango untuk melaporkan jika ada temuan pelanggaran oleh penyelenggara termasuk soal rekrutmen KPPS ke Pengawas Desa (PD) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
”Ada aturan mainnya, kemana laporan disampaikan ketika ada pelanggaran berkaitan dengan Pemilu. Sampaikan pada lembaga yang memiliki kewenangan,” pungkasnya. (Roni)