News Satu, Sumenep, Rabu 8 Nopember 2017- Oknum polisi berpangkat Brigadir di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Upacara PTDH oknum kepolisian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, di halaman Mapolres setempat, Rabu (8/11/2017).
Oknum polisi dengan pangkat Brigadir ini diketahui bernama Ismail Tri Wahyudi. Ia dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba yang menjadi musuh bangsa. Namun, pada saat prosesi pemberhentian, yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara.
Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, kepada wartawan mengatakan, keputusan untuk memberhentikan secara tidak hormat kepada salah satu anggotanya itu sudah melalui sidang disiplin dan kode etik.
“Keputusan PTDH ini sudah melalui proses sidang disiplin dan kode etik. Demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, Rabu (8/11/2017).
Ia menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Meski menjadi anggota polisi, jika melakukan pelanggaran akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum, baik di internal maupun di eksternal kepolisian,” ungkapnya.
Mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini menambahkan, setelah diberhentikan secara tidak hormat, yang bersangkutan tidak akan mendapatkan hak tunjangan pensiunan dan tidak berhak menyandang status purnawirawan. Sebab, sejak di PTDH, semua hak yang menempel pada anggota polisi secara otomatis akan hilang.
“Jadi, yang bersangkutan sekarang statusnya sama dengan masyarakat sipil. Hak gelar purnawirawan dan tunjangan pensiunan dicabut,” imbuhnya. (Ozi)
Comment