HEADLINEHUKRIMHUKUMNEWSREGIONALSUMENEP

Usai Kerja, Karyawan Telkom Sumenep Mendadak Meninggal Dunia

201
×

Usai Kerja, Karyawan Telkom Sumenep Mendadak Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Usai Kerja, Karyawan Telkom Sumenep Mendadak Meninggal Dunia
Usai Kerja, Karyawan Telkom Sumenep Mendadak Meninggal Dunia

News Satu, Sumenep, Sabtu 2 Mei 2020- Lantaran mempunyai riwayat penyakit paru-paru, Imam Tohid (52) warga Kupang Gunung Barat, Kota Surabaya, seorang karyawan Swasta (PT. Telkom Infra Area Setempat), yang saat ini bersama istrinya Wainarti (30) mengontrak di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, usai pulang kerja mengalami sakit muntah darah hingga akhirnya meninggal dunia.

Diketahui, Imam Tohid yang sedang mengalami sakit muntah darah yang saat itu sedang bersama istrinya. Namun belum sempat dibawa ke rumah sakit seorang laki – laki tersebut telah meninggal dunia ditempat, tepatnya di Tepi Jl. Raya Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi.

saat korban bersama istrinya baru selesai melakukan perjalanan pulang usai bekerja mengecek Tower Telkomsel di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi, dengan mengendarai Mobil Suzuki Pic Up Hitam, Nopol L 9501 VU.

“Setelah perjalanan sampai di TKP, korban berhenti dan turun dari mobil sambil batuk – batuk muntah darah, lalu tergeletak di pinggir jalan raya Tanjung dengan kondisi tidak sadarkan diri,” kata AKP. Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Sabtu (2/5/2020).

Lanjut Widi, menurut keterangan dari istri korban, bahwa suaminya telah lama menderita atau mempunyai riwayat Sakit paru-paru kurang lebih sudah 5 tahunan, dan juga mengalami sakit muntah-muntah darah sebelumnya.

“Selanjutnya korban bersama istrinya mendapat pertolongan dengan dibawa ke RSUD Moh. Anwar Sumenep yang diduga korban telah meninggal dunia,” paparnya.

Adanya kejadian tersebut, sambungnya, istri korban dapat menerima kejadian musibah tersebut, karena sakit yang diderita suaminya merupakan ujian dari Allah SWT.

“Istri korban menolak untuk jenasah dilakukan visum, dan menolak proses hukum, sehingga membuat Surat Pernyataan,” tandasnya.

Untuk diketahui Surat Pernyataan tersebut bahwa, korban meninggal dunia karena sakit paru – paru yang telah lama dideritanya, korban bekerja di Kabupaten Sumenep dan sudah lama kurang lebih selama 2 tahun tidak pernah pulang kampung atau keluaran dari Kabupaten Sumenep, dan menolak untuk dilakukan Visum terhadap jenasah suaminya. (Hasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.