News Satu, Sumenep, Rabu 13 Oktober 2021- Warga dusun Muraas, Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan pembokaran paksa pagar tambak udang karena dianggap tidak ada izin dari pemilik lahan untuk dijadikan tambak udang. Pagar yang dibongkar paksa itu mengelilingi lahan seluas 1.000 m2. Pembongkaran berlangsung pada hari Selasa (12/10/2021) kemarin.
Pemilik lahan yang digarap perusahaan tambak tersebut bernama Masjiono, merupakan warga desa Badur kecamatan Batuputih. Lahan tersebut “dikuasai” oleh perusahaan tambak udang sejak awal tahun 2020.
Hoza, salah satu tokoh pemuda desa Badur, mengatakan bahwa Masjiono (pemilik lahan) tidak pernah menjual lahan itu kepada pihak manapun termasuk ke perusahaan tambak tersebut.
“Padahal pemilik lahan itu tidak menjualnya. Tapi salah satu perusahaan menggarap lahan itu untuk tambak udang,” ungkap Hoza, Rabu (13/10/2021).
Ia menambahkan, sejauh ini pemilik lahan sudah berulang kali menemui pengelola tambak udang agar status tanah yang dibangun tambak tersebut diperjelas statusnya.
“Tapi, tidak ada respon positif dari perusahaan itu,” jelasnya.
Pada proses pembongkaran pagar tambak itu, Pihaknya menegaskan kepada warga yang ikut andil dalam pembokaran pagar tambak tersebut supaya tidak merusak barang-barang milik perusahaan, cukup dengan membongkar dan memindahkan pagar tambak udang itu.
“Hanya memindahkan pagar ke tempat lain saja,” paparnya.
Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait keterangan resmi dari pihak perusahaan, aparat desa, ataupun kepala desa setempat mengenai pagar tambak udang itu. Dan sampai saat ini belum ada laporan apapun terkait persoalan tersebut.
“Saya belum tahu. Terima kasih informasinya, akan coba hubungi Pj Kadesnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batuputih, A. Mujib.(Hodri)
Comment