HEADLINEKESEHATANLIFE STYLENEWSREGIONALSURABAYA

7 Hari Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Swab Saat Kembali

×

7 Hari Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Swab Saat Kembali

Sebarkan artikel ini
7 Hari Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Swab Saat Kembali
7 Hari Keluar Kota, Warga Surabaya Wajib Swab Saat Kembali

News Satu, Surabaya, Senin 14 September 2020- Masih tingginya penyebaran pandemi covid di Surabaya, Jawa Timur menbuat Pemkot Surabaya berlakukan peraturan ketat pada warga. Yakni, bagi warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan luar daerah selama 7 hari, agar menyertakan hasil tes swan, ketika kembali.

Pemkot Surabaya menerapkan ini, untuk melindungi masyarakat. baik itu, agar tidak muncul lagi cluster baru. Selain melindungi keluarga, teman, hingga rekan kerja dari yang bersangkutan. Teknisnya, warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari luar kota tersebut, telah difasilitasi sarana tes swab gratis di puskesmas dan Laboraturium Kesehatan Daerah /Labkesda di seluruh Surabaya.

Sementara itu, disinggung terkait warga pendatang, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, warga yang akan tinggal dalam kurun waktu 3 hari atau lebih, juga akan diharuskan menunjukkan bukti swab. Itu, agar semua turut terjamin baik yang bersangkutan maupun warga Surabaya.

“Ketika kita temukan hasilnya positif, untuk warga Surabaya maka akan diajak untuk isolasi di Hotel Asrama Haji (HAH), tapi ketika misalnya tempat layak untuk isolasi biar dia isolasi mandiri,” tegasnya, Senin (14/9/2020).

Sedangkan untuk warga luar kota, Pemkot Surabaya akan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Pemprov Jatim.

“Untuk (warga) luar kota, kita akan melakukan koordinasi dengan satgas provinsi untuk teknik swab dan isolasi jika terpapar,,” terangnya.

Pengecekan hasil swab pendatang ataupun warga Surabaya sendiri akan melibatkan semua pihak terkait. Antaranya, RT/RW, pemilik kos, hingga pengelola apartment. Mereka diharapkan melaporkan kepada petugas, ketika menemukan ada warga yang tidak memiliki hasil swab. Selanjutnya, bisa melakukan operasi yustisi gabungan.

“Untuk yang bukan warga Surabaya kita akan terbitkan surat edaran. Kalau ada tamu dari luar sebaiknya dilakukan swab,” tutup Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya pada media. (Yud)

Comment