BNN Jatim Ungkap Peredaran Sabu-sabu Seberat 8 Kg

News Satu, Surabaya, Rabu 7 Februari 2018- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap tiga (3) kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti (BB) sebesar 8 kilogram. Tiga kasus yang berhasil diungkap di sekitar jembatan Suramadu, Tanjung Perak dan Bandara Juanda Surabaya yang merupakan sabu-sabu dari Malaysia.

“Ini hasil tangkapan di Suramadu, Perak dan Bandara. Total BB yang kami amankan kurang lebih 8 kilogram dari Malaysia,” kata Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso, Rabu (7/2/2018).

Terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintain di lokasi tersebut. kemudian Satu di antara sembilan tersangka mengaku menggunakan modus simpan barang tersebut di anus.

Baca Juga :  Polda Jatim Selidiki, Warga Sumenep Dan Kediri Yang Terlibat Teroris

“Tersangka ditangkap petugas BNNP Jatim di Bandara Juanda Sidoarjo, dari tangan pelaku sabu sekitar 140 gram disita petugas,” terangnya.

Kemudian petugas BNNP Jatim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, dan akhirnya mengamankan sembilan tersangka. Setelah dilakukan introgasi satu di antaranya mengaku menggunakan modus simpan barang tersebut di anus.

“Barang tersebut dibungkus kondom berwarna merah dan disimpan di anus, dari pengakuan tersangka ZA barang tersebut didapat dari seorang bandar narkoba dan tersangaka diberi upah Rp 20 juta,” beber Kepala BNNP Jatim.

Selain itu petugas BNNP terus melakukan pengembangan yakni berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 929.6 gram yang disita dari tangkapan di jembatan Suramadu dan 7.072 gram disita dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga :  Pertandingan Persahabatan, Korem Bhaskara Jaya Menang Telak

“Totalnya barang bukti (BB) tersebut mencapai Rp 10 miliar,” ungkapnya.

Narkoba jenis Sabu-sabu yang merupakan hasil ungkap tiga kasus tersebut dengan barang bukti (BB) total kurang lebih delapan (8) kilogram langsung dimusnahkan. Pemusanahan barang haram tersebut menggunakan Incenerator di halaman BNN Provinsi Jawa Timur. (Fat)

Komentar