News Satu, Surabaya, Rabu 16 September 2020- Berbagai informasi publik dewasa ini, menjadi hal yang wajib diketahui oleh publik. Bahkan sekarang, pihak pemohon informasi bisa menggugat termohon yang menolak, melalui Komisi Informasi (KI) yang ada di wilayah tersebut.
Buktinya, menurut rilis yang dilansir resmi oleh KI Provinsi Jawa Timur, pihaknya kembali menggelar sidang sengketa informasi meski secara virtual pada Selasa, siang kemarin.
Kali ini sidang beragendakan pemeriksaan awal sengketa informasi antara Pemohon Rikza TD Marza, dengan Termohon Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Sidang dimulai pukul 13.30 WIB dan dipimpin oleh Ketua Majelis yakni Herma Retno Prabayanti. Hadir pula sebagai Anggota Majelis yakni Elis Yusniawati, A. Nur Aminuddin, dan Pihak Pemohon Informasi. Sedangkan, Pihak Termohon tidak hadir dalam layar virtual sidang.
Panitera Pengganti, Feby Krisbiyantoro, saat dikonfirmasi setelah sidang, mengatakan bahwa tidak ada keterangan apapun atas ketidakhadiran Termohon. Namun, setelah ditunggu 30 menit, sidang pun digelar tanpa kehadiran Termohon.
“Alhasil, karena tidak dihadiri Pemohon, maka Majelis hanya agendakan terkait kronologis terjadinya sengketa informasi yang ada,” terangnya, Rabu (16/9/2020).
Diketahui sebelumnya, pemohon Rikza, melakukan permohonan informasi terkait program kegiatan pekerjaan yang dibiayai Keuangan Negara Tahun Anggaran 2017-2019. Dirasa tidak ada tanggapan dari Termohon, dirinya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi itu Ke KI Jatim.
Tidak hadirnya Termohon tersebut, membuat sidang kali ini, ditunda sampai ada pemberitahuan tertulis selanjutnya, dari Panitera.
“Kami akan jadwalkan sidang setelah ada pemberitahuan tertulis nantinya,” tutupnya. (Yud)
Comment