News Satu, Surabaya, Sabtu 25 Maret 2023- Dua pengedar sabu-sabu ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. Tertangkapnya FF (29) dan RMLB (27) berawal dari informasi masyarakat, jika kedua tersangka merupakan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah Jl. Teluk Nibung Barat Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap kedua tersangka di tempat kosnya.
“Kedua pelaku dibekuk disebuah tempat kos-kosan sekira pukul 12.00 WIB,”kata Kapolres Tanjung Perak, AKBP Herlina, melalui Kasi Humas Polres IPTU Suroto, Sabtu (25/3/2023).
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni di kotak jam bertuliskan Selection terdapat tujuh klip plastik yang masing-masing di dalamnya berisi sabu seberat bruto ±14,32 gram, ± 5,38 gram, ± 2,22 gram, ± 0,86 gram, ± 2,22 gram dan ± 0,56 gram serta ± 0,28 gram beserta pembungkusnya.
“Jadi total barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebesar bruto ± 217,9 gram beserta pembungkusnya,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni sebuah sekrop warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dua bendel klip plastik, sebuah timbangan elektrik warna hitam merk Constant dan buku catatan serta satu unit handphone.
“Kini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yud)
Comment