Simpan Narkoba, Dua Warga Surabaya Diamankan Polisi

News Satu, Surabaya, Minggu 3 Juni 2018- Kedapatan simpan narkoba jenis Sabu-sabu, MDP (21) dan FA (34) warga Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polisi. Terungkapnya kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat, jika keduanya selama ini sering mengkonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka. Dari hasil penyelidikan ternyata benar adanya, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Rungkut langsung melakukan penggrebekan saat kedua tersangka menggelar pesta Sabu-sabu di sebuah rumah kos yang terletak di belakan Pasar Pahing, Jl. Rungkut Kidul, Surabaya.

“Saat dilakukan penangkapan keduanya tidak berkutik, sebab pada saat itu kedua tersangka sedang menggelar pesta sabu-sabu,” kata Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya, Kompol Esti Setija Oetami, Minggu (3/6/2018).

Kemudian kedua tersangka langsung diamankan ke Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa empat (4) poket sabu yang disimpan dalam saku MDP dengan berat masing-masing 0,48 gram, 0,31 gram, 0,19 gram, dan 0,17 gram, 1 skrop sedotan plastik, 1 pipet kaca, dan 1 unit hand phone, pipet kaca dan satu (1) poket sabu-sabu sisa pakai dalam dompet FA.

“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” ujarnya.

Akibat perbuatnnya kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Rungkut, Porlestabes Surabaya, dan bakan dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 , 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ya hukumannya minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Agus)

Komentar