News Satu, Surabaya, Senin 2 November 2020- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp. 1.868.777. Besaran tersebut naik sebesar 5,65% atau Rp.100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu Rp. 1.768.000.
Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020. Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bahwa keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka 27 Oktober lalu sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” tandasnya pada media di Surabaya, Senin (2/11/2020) Pagi.
Khofifah didampingi Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, mengumumkan bahwa UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Sebab ada 9 Kabupaten di Jatim yang saat ini besaran UMK senilai Rp. 1.913.331. Sedangkan, UMP pada 2020 ini hanya senilai Rp. 1.768.000.
“Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya. Kemudian kedua, apa yang menjadi tuntutan buruh pada saat mereka melakukan unjuk rasa pada tangal 27 lalu, mereka mengajukan salah satunya, kenaikan Rp. 600 ribu, ada itung-itungan kaitan dengan KHL, P3, purchasing power yang mereka inginkan,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan bahwa UMP ini ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Sehingga ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November mendatang, maka UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.
Lalu, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK. Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja dan ketua SPSI Jatim menekankan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak.
“Banyak perusahaan karena kena pandemi produktifitasnya tidak ada peningkatan. Untuk itu, bersama-sama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, unsur serikat pekerja mengabil langkah tegas, jelas, bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional dan ambisius semata,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pembahasan UMP ini dilakukan bersama Gubernur Jatim selama 2 minggu. Karena itu, pihaknya meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk tetap mensyukuri dan tetap berproduktifitas. Terlebih lagi, kenaikan ini terjadi di tengah pandemi Covid-19 yang masih menyelimuti bangsa ini. (Yudi)
Comment