Kapolrestabes Surabaya Akui 5 Personil Satreskoba Diciduk Propam Polri

Spread the love

News Satu, Surabaya, Sabtu 1 Mei 2021- Terkait penangkapan lima (5) anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dibenarkan Kapolrestabes Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir. Ini dijelasakan saat memberi keterangan pers kepada awak media.

Lima orang itu merupakan anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap bersama tiga orang warga sipil saat pesta narkoba. Yakni pada hari Kamis Sore sekitar Jam 15: 05 wib dalam sebuah kamar Hotel di Surabaya.

“Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama-sama dengan Bidpropam Polda Jatim,” kata Isir pada wartawan, di Mapolrestabes setempat, Sabtu (1/5/2021).

Pihaknya memaparkan, lima oknum anggota yang ditangkap yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Kemudian untuk tiga warga sipil yang juga ditangkap pada saat yang bersamaan antaranya CC, D, dan IS.

Diketahui sebelumnya, polisi menemukan Beberapa barang bukti di kamar tempat kejadian perkara. Yaitu, adanya sabu seberat 27,4 gram, juga ada 8 butir happy five dan 1 butir ekstasi.

Nah, selain bukti di TKP tersebut, pihak berwajib juga melakukan tes urine. Dari hasil tes diketahui ada empat dari lima personel yang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

“Hasil tes urine, 8 orang diamankan. Khusus 5 oknum Polrestabes Surabaya 4 positif, yang satu perlu didalami melalui pemeriksaan laboratorium,” ujarnya lagi.

“Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika. Penindakan ini adalah wujud komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta,” tegasnya.

Pihaknya juga mengatakan 5 orang personil itu terancam sanksi pelanggaran etik. Juga dimungkinkan pula dijerat hukum pidana penyalahgunaan narkotika dan terancam pasal 112 serta 114 dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Statusnya masih dilakukan pemeriksaan Propam Polda Jatim, masih pendalaman lebih lanjut kalau ditemukan anasir-anasir pelanggaran UU Narkotika akan ditindaklanjuti lagi,” tukasnya. (Yud)

Komentar