Surabaya, Rabu 5 November 2025 | News Satu- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.
Tersangka berinisial NLA, menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.
“Dalam pelaksanaan program BSPS, tersangka NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani dan memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun, tersangka diduga meminta imbalan Rp100 ribu per penerima bantuan untuk memperlancar pencairan dana,” ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu (5/11/2025).
Menurut hasil penyidikan, dari total pungutan tersebut, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh salah satu saksi berinisial RP.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim telah menyita uang Rp325 juta dari tangan tersangka. Dana tersebut kini dititipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim pada Bank BNI.
“Langkah penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Wagiyo.
Dengan penetapan ini, total sudah lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program BSPS Sumenep. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26,87 miliar, berdasarkan hasil audit sementara.
Tersangka NLA kini resmi ditahan selama 20 hari, mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, secara profesional, transparan, dan berintegritas,” tambah Aspidsus.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara, terutama dalam program-program sosial yang menyentuh masyarakat miskin seperti BSPS.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di daerah tidak akan dibiarkan, bahkan jika dilakukan oleh pejabat aktif pemerintah kabupaten.
“Kami tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dana bantuan rakyat. Setiap pelaku korupsi akan diproses tanpa pandang bulu,” pungkas Wagiyo. (Kiki)














Komentar