Libatkan Ditjen Pajak dan Bea Cukai, Pengusutan Skandal Rp 349T Tidak Akan Efektif

Spread the love

News Satu, Surabaya, Rabu 12 April 2023- Dalam mengusut tuntas skandal Rp 349 Trilyun, Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memutuskan membentuk Satgas.

Skandal skandal transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 Trilyun tersebut diduga berada di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Pajak dan Bea Cukai. Namun, Satgas bentukan Mahfud tersebut dinilai tidak akan efektif, karena di dalam satgas tersebut melibatkan secara aktif obyek terperiksa, yakni Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

 “Bagi saya aneh. Ibarat kita mau lakukan operasi penangkapan aktor-aktor teroris, tetapi di dalam tim itu ada juga orang-orang yang akan menjadi obyek penangkapan, ya bocor semua informasi rencana operasi,” kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Rabu (12/4/2023) di Surabaya.

Baca Juga :  Rawan Korupsi, Pengawasan Dana Hibah Di Jatim Harus Diperketat

Dikatakan LaNyalla, seharusnya Satgas ini cukup melibatkan instansi terkait dan aparat penegak hukum, seperti PPATK, BI, Polri, Kejagung dan instansi intelijen yang diperlukan.

“Obyek terduga dan terperiksanya Kemenkeu, maka didalamnya tidak ada bagian mereka yang dimasukkan dalam Satgas pengusutan Rp 349 Trilyun. Ya di dalamnya tidak boleh ada mereka. Itu sudah fatsun hukum di mana-mana, untuk menghindari conflict of interest dan kerahasiaan operasi,” tandasnya.

Lanjut senator asal Jatim ini, strategi informasi yang bocor membuat kinerja satgas sia-sia dan tidak akan efektif menyentuh akar persoalan.

“Padahal satgas ini bekerja dengan fasilitas negara dan anggaran yang bersumber dari APBN di Kemenkopolhukam,” tukasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD RI, Pembangunan KCJB B2B Dan APBN Tidak Boleh Dijadikan Jaminan

Untuk itu, LaNyalla secara khusus meminta kepada Menko Mahfud MD untuk merevisi rencana anggota tim satgas skandal transaksi keuangan 349T itu. Demi efektifitas dan tujuan untuk mengungkap dan menangkap big fish.

Seperti diberitakan Menko Mahfud MD menjelaskan bahwa satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam. (Andi)

Komentar