HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONALSURABAYA

Penjahat Muda Paling Dicari di Surabaya Dibekuk Tim Anti Bandit

×

Penjahat Muda Paling Dicari di Surabaya Dibekuk Tim Anti Bandit

Sebarkan artikel ini

News Satu, Surabaya, Rabu 13 Februari 2019- Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya, Khoirul Anam (23), warga Jalan Tambak Wedi Surabaya. Ia ditangkap unit Resmob pada minggu 8 Februari 2019 lalu tak jauh dari kediamannya. Dua rekannya yang kabur yakni HA dan JN (DPO) kini masih terus dilakukan pengejaran.

Meski terbilang masih muda, pelaku ini adalah penjahat yang paling dicari oleh Polisi. Dalam catatan Kepolisian, komplotan tersebut telah belasan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Dalam setiap aksinya, pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L 6988 SX, milik tersangka untuk mencari sasaran. Tersangka HR sebagai joki, setelah di TKP, ketika pelaku melihat ada sepeda motor yang diparkir di depan rumah kos langsung dibawa kabur.

“Tersangka HR yang eksekusi dengan merusak kunci pagar kos. Setelah itu merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor dengan kunci T,” aku pelaku Khoirul.

Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada JN (belum tertangkap) seharga Rp. 3,000.000, setiap unitnya.

Kanit Resmob Satreskrim, Iptu Bima Sakti mengatakan, saat diintrograsi pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor, diantaranya di wilayah Sukolilo 8 kali dengan hasil Honda Beat, Vario dan Scoopy.

Di wilayah Mulyorejo sebanyak 4 kali, dengan hasil Honda Beat, Vario. Lalu Di wilayah Gubeng sebanyak 3 kali dengan hasil Honda Beat, Vario. Di wilayah Tambaksari sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Beat, dan Vario. Di wilayah Kenjeran sebanyak 4 kali dengan hasil Honda Beat, dan Vario. Diwilayah Simokerto sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Vario.

“Terakhir, mereka beraksi di rumah kos Jalan Lebak Jaya 2A No. 54 Surabaya. Uang hasil penjualan dibagi dua dan rata masing-masing pelaku,” kata Bima, Rabu (13/2/2019).

Lanjut Bima, tersangka Khoirul Anam, juga mengatakan hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk berfoya-foya di cafe.

Pelaku ini diringkus berkat rekaman CCTV yang ada di rumah kos di Jalan Lebak Jaya Surabaya. Dari rekaman CCTV inilah akhirnya tersangka berhasil diringkus.

“Akibat ulahnya tersangka tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas Bima.

Barang bukti yang disita, 1 STNK sepeda motor Honda Beat putih Nopol L 698 ZX, 1 unit sepeda motor CBR Hitam Nopol L 6112 UB, 1 Jaket abu-abu hitam dan rekaman CCTV. (Agus)

Comment