News Satu, Surabaya, Senin 18 Maret 2024- Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap mafia tanah dari Banyuwangi dan Pamekasan. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka yang ditangkap oleh Polres Banyuwangi adalah P (54) yang bertanggung jawab dalam pembuatan blangko pengajuan pemisahan SHM dan PDR (34) yang membantu tersangka P dalam membuat Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sementara itu, Polres Pamekasan menangkap tiga tersangka, yaitu B (57) sebagai makelar tanah, MS (53) yang berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhum) dengan tersangka B untuk melakukan penjualan rumah, dan S (51) yang membantu MS dalam menjual tanah tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, menjelaskan bahwa upaya polisi dalam memberantas mafia tanah terus dilakukan.
“Tidak ada pandang bulu dalam menindak tegas pelaku mafia tanah karena tindakan mereka merugikan masyarakat, terutama yang memiliki tanah asli,” katanya, Senin (18/3/2024).
Comment